PEKANBARU – Sebarkan video bugil mantan pacarnya di media sosial, pria berinisial AR (25) tak berkutik dibekuk oleh Polres Rokan Hulu.
Kasatreskrim Polres Rohul, AKP Raja Kosmos mengungkapkan, pihaknya mendapatkan laporan dari korban bahwa pelaku ini telah menyebarkan video bugil atau tanpa busana milik korban di Facebook dan WhatsApp.
“Kami menindaklanjuti laporan dari korban terkait penyebaran foto tanpa busana yang dilakukan oleh mantan pacarnya,” kata Raja, Senin (6/5/2024).
Setelah melakukan penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh petugas di Kecamatan Kabun, Kabupaten Rohul.
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan tindakannya itu dilakukannnya karena sakit hati setelah diputuskan oleh mantan pacarnya itu,” jelasnya.
Tidak hanya itu, pelaku juga semakin nekat menyebarkan video bugil milik mantan pacarnya itu lantaran seluruh kontak dan media sosial pelaku telah diblokir oleh korban.
“Pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Rohul guna penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Putra)