PEKABARU – Wakil Ketua Bidang Pemilu Partai Golkar T Ikhsan tak menampik kabar terkait ditahannya anggota DPRD Riau Sukarmis. Ia mengaku pihaknya mendapat kiriman berita dari teman-teman wartawan atas penahanan kader partai Golkar tersebut.
“Iya, kami ceklah nanti kebenaran berita tersebut. Tadi memang saya dapat kiriman dari teman-teman media termasuk group juga, kita prihatin,” ujarnya.
Ikhsan meminta masyarakat bersabar karena hal ini bagian dari sebuah ujian. Kemudian pihaknya juga meminta masyarakat agar tidak menjustice karena masih asas praduga tak bersalah.
“Tunggulah proses di Pengadilan,” ucapnya.
Menurut Ikhsan, mantan bupati Kuansing 2 periode tersebut adalah salah satu kader dan penasehat Partai Golkar. Untuk itu kepada pihak keluarga jika membutuhkan penasehat hukum, DPD Golkar sudah menyiapkan. Terkait penahanan ini ia mengimbau masyarakat agar menggunakan asas praduga tak bersalah.
Saat ditanya apakah partai Golkar akan menggelar rapat untuk menyikapi penahanan ini, Ikhsan mengatakan partai Gollar saat ini tengah fokus Pilkada.
“Ini lagi fokus Pilkada sesuai yang diperintahkan oleh Pak Ketua. Kita lakukan pemetaan secara rinci. Kekuatan Partai Golkar di setiap daerah karena memang menjadi kunci untuk menang. Jadi pada prinsipnya kita tak terganggulah soal-soal seperti itu,” pungkasnya.
Seperti diketahui, mantan Bupati Kuantan Singingi H. Sukarmis ditahan pihak Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Hotel Kuansing.
Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing, Nurhadi Puspandoyo SH, MH mengungkapkan H. Sukarmis ditahan pihak Kejari Kuansing, Jumat (3/5/2024) sekitar pukul 11.30 WIB. Kini H. Sukarmis dititipkan di Rutan Telukkuantan.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing, Nurhadi Puspandoyo, SH, MH, kini H. Sukarmis sudah berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi Hotel Kuansing. Untuk itu H. Sukarmis ditahan untuk 20 hari ke depan. (fin)