Pekanbaru

Pj Walikota Pekanbaru Minta Penertiban Tiang Reklame Ditindaklanjuti

4
×

Pj Walikota Pekanbaru Minta Penertiban Tiang Reklame Ditindaklanjuti

Sebarkan artikel ini
Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun. (Foto: Ades)

PEKANBARU – Tiang reklame ilegal masih didapati berdiri di sejumlah ruas jalan di Pekanbaru. Beberapa tiang juga didapati berdiri pada tempat yang jelas dilarang seperti trotoar jalan.

Penertiban belum sepenuhnya dilakukan oleh pihak terkait. Kondisi ini juga menjadi perhatian Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

Pj Walikota Pekanbaru Muflihun, meminta agar dinas terkait bisa menjalankan tugasnya jika menemukan pelanggaran tersebut. Satpol seharusnya bisa menjaga ketertiban umum dan masyarakat karena adalah tugas pokok dan fungsinya sebagai OPD.

“Saya hanya menyampaikan kepada OPD terkait agar menjalani tugas pokok dan fungsinya di masing-masing OPD,” kata Muflihun, Senin (20/5/2024).

Menurutnya, dinas terkait bisa lebih respons dalam menyikapi situasi dan kondisi di lapangan. Apalagi dalam penegakkan peraturan daerah dan diharapkan agar tidak tebang pilih.

“OPD (Satpol PP) tersebut harus bisa responsif dalam membaca situasi di lapangan, lebih teliti dalam membaca dan menafsirkan isi Perda, sehingga ketika ada hal aneh dapat segera ditindaklanjuti,” terang Muflihun.

Tiang reklame itu banyak yang menyalahi Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 50 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan reklame. Dijelaskan pada ayat 1 poin a bahwa reklame pada jaringan jalan di dalam kawasan perkotaan dapat ditempatkan di dalam ruang manfaat jalan dengan ketentuan, ditempatkan di luar bahu jalan atau trotoar dengan jarak paling dekat satu meter dari tepi paling luar bahu jalan atau trotoar.

Sebelumnya Kasatpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian mengatakan, pihaknya telah memberi peringatan kepada pemilik reklame. Pemilik tiang reklame juga telah diminta agar melakukan penertiban sendiri, namun tak kunjung diindahkan.

“Untuk tiang-tiang reklame itu, kita akan segera melakukan penertiban. Kita sudah peringati pemilik,” jelas Zulfahmi Adrian.

Ia menuturkan, untuk penertiban tahap awal bakal diprioritaskan di jalan-jalan protokol dan jalan di kawasan pinggiran Pekanbaru. Mereka menyasar tiang reklame ilegal atau tidak memiliki izin.

Zulfahmi menyebut, saat ini pihaknya juga masih mengumpulkan data-data terkait tiang reklame ilegal tersebut. Penertiban bakal dilakukan secara bertahap, mengingat anggaran yang dimiliki saat ini terbatas.

“Kita tidak bisa sekaligus melakukan penertiban seluruhnya, kita lakukan bertahap karena mengingat anggaran yang tersedia,” pungkasnya. (Ades)