Potret Hukrim

Korupsi BLU UIN Suska Riau, Istri Rektor Diduga Ada Pinjam Rp12 Juta Tidak Dikembalikan

6
×

Korupsi BLU UIN Suska Riau, Istri Rektor Diduga Ada Pinjam Rp12 Juta Tidak Dikembalikan

Sebarkan artikel ini
Hanifa Saksi JPU Eks Plt Kabag Keuangan UIN Suska Riau tahun 2019. (Foto: Risman)

PEKANBARU – Sidang kasus dugaan korupsi BLU UIN Suska Riau, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru kembali menghadirkan saksi baru yaitu Eks Plt Kabag Keuangan Hanifa tahun 2019.

Dalam keterangan saksi, mengungkapkan bahwa terdapat dana 12 juta yang dikelola oleh istri rektor UIN Suska Riau.

“Kegiatan komsunsi wisuda dan Pamaba dikelola oleh Darmawati dan SK-nya ada dan tidak dikembalikan,” ujar Hanifa.

Atas keterangan tersebut, Hakim mengkonfirmasi ulang kepada saksi terkait kebenaran pernyataan saksi JPU.

“Saudara saksi, itu kenapa istri rektor mengelola duit 12 juta tersebut, ada SK-nya,” pungkas Hakim.

Hanifa sebagai Eks Plt Kabag Keuangan, Menyampaikan bahwa SK-nya ada, langsung dikeluarkan Rektor UIN Suska Riau Ahmad Zubahidin.

“Iya yang mulia, SK-nya ada, Pak Rektor yang mengeluarkan,” tutupnya.

Hakim memerintahkan JPU untuk memeriksa SK tersebut apakah benar terlampir bunyi SK tersebut seperti keterangan saksi.

Jefri Mayeldo selaku hakim ketua, menutup Sidang dan dilanjutkan pada hari Senin (27/5/2024) dengan agenda yang sama pemeriksaan Saksi. (Risman)