PEKANBARU – Kasus suap yang menjerat oknum Jaksa dan polisi terus bergulir, usai beberapa waktu lalu pembacaan nota pembelaan oleh penasehat hukum terdakwa, Majelis Hakim membacakan putusan sela.
Perkara atas nama terdakwa Sri Hariati (oknum Jaksa) dan Bayu Abdilah (oknum Polri) yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan agenda pembacaan putusan sela, Selasa (15/5/2024).
Salomo Ginting selaku Hakim Ketua yang menangani perkara tersebur membacakan putusan sela atas eksepsi/nota keberatan penasehat hukum terdakwa.
Majelis Hakim menyatakan bahwa nota keberatan atau eksepsi dari penasehat hukum terdakwa Sri Hariati dan Bayu Abdilah tidak dapat diterima atau ditolak.
“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 24 dan 25 Pidsus TPK 2024 Pengadilan Negeri Pekanbaru atas nama terdakwa Bayu Abdilah dan Sri Hariati,” ujar Majelis Hakim.
Usai pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim, penasehat hukum terdakwa menyampaikan kepada Potret24.com bahwa, pihaknya menerima hasil putusan sela dan siap melanjutkan perkara ini.
“Kami selaku tim penasehat hukum menghargai untuk dapat dilanjutkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi selanjutnya,” tutup Ricky, S.H selaku tim PH terdakwa dari kantor advokat Wahid Law Firm. (Risman)