PEKANBARU – Anggota DPRD Riau Sugianto mengaku terkejut atas penetapan Kadisdik Riau Tengku Fauzan Tambusai (TFT) tersangka kasus surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat Dewan (Sekwan) pada tahun 2022 lalu.
“Ya terkejut lah, tidak disangka,” katanya, Jumat (17/5/2024).
Sugianto berharap kejadian ini bisa menjadi pembelajaran bagi semua orang agar tidak melakukan tindakan korupsi.
“Semoga menjadi pembelajaran bagi kita semua,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan mantan Plt Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau, TFT, sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan, pada Rabu (15/5/24).
Kasipenkum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, mengatakan, penetapan tersangka dan penahanan mantan Plt Sekretaris DPRD Riau terkait kasus dugaan Tipikor Penyimpangan Pengelolaan Anggaran pada Sekretariat DPRD Provinsi Riau Periode September sampai dengan Desember 2022. (fin)