Potret Hukrim

Dugaan Tipikor, Penerbitan SP3 Pembangunan Payung Elektrik Masjid Annur Masih Misteri

2
×

Dugaan Tipikor, Penerbitan SP3 Pembangunan Payung Elektrik Masjid Annur Masih Misteri

Sebarkan artikel ini
Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto. (Foto: Risman)

PEKANBARU – Pemberhentian dugaan korupsi payung elektrik Mesjid Annur masih penuh misteri lantaran penerbitan SP3-Nya belum kunjung keluar.

Beberapa waktu lalu Kejaksaan Tinggi Riau menghentikan penyelidikan dugaan Tipikor pengerjaan payung elektrik Masjid Raya Annur tahun 2022.

Penghentian penyelidikan dugaan Tipikor tersebut setelah tim penyelidik melakukan gelar perkara pada 2 Februari 2024 lantaran belum ditemukan adanya peristiwa pidana di pekerjaan tersebut.

Kasi Penkum Kejati Riau Bambang mengagakan bahwa hasil puldata atau pulbaket tim penyelidik Pidsus Kejati Riau pada kegiatan proyek payung elektrik Mesjid Annur tahun 2022 belum ditemukan adanya peristiwa pidana, dan untuk kepastian hukum, penyelidikan dihentikan.

Namun saat penyampaian keterangan pemberhentian Kasus Tipikor payung elektrik tersebut, Bambang tidak menyebutkan kapan penerbitan SP3 (Surat Pemberitahuan Pemberhentian Perkara).

Potret24.com sudah melakukan konfirmasi lewat handphone namun tidak ada jawaban sama sekali dengan tenggang waktu 3 hari, Senin (5/4/2024). (Risman)