Potret Hukrim

Dugaan Korupsi Hotel Kuansing, Hardi Yakub Pindahkan Lokasi Hotel

4
×

Dugaan Korupsi Hotel Kuansing, Hardi Yakub Pindahkan Lokasi Hotel

Sebarkan artikel ini
Baju putih Erlianto selaku Asisten 1 Pemkab Kuansing. (Foto: Risman)

PEKANBARU – Dugaan kasus korupsi Hotel Kuansing dengan terdakwa Hardi Yakub, mantan Kepala Bappeda Kabupaten Kuantan Singingi kembali digelar dengan agenda mendengar keterangan saksi-saksi.

Usai Sukarmis ditahan Kejari Kuansing, sidang perkara tersebut masih bergulir, terdakwa Hardi Yakub menjalani sidang di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru, Rabu (15/5/2024).

JPU Menghadirkan Erlianto mantan Asisten I Pemkab Kuansing sebagai saksi dalam persidangan kasus korupsi Hotel Kuansing. Dari keterangan saksi, Erlianto mengatakan dalam rapat tersebut penentuan lokasi pembangunan Hotel Kuansing dipindahkan yang awalnya di Wisma Jalur menjadi di samping gedung Abdoer Rauf.

Menanggapi tanggapan dari saksi Erlianto, Rizki JP Poliang selaku Kuasa Hukum terdakwa menyampaikan bahwa dalam penyampaian saksi terkuak fakta-fakta baru.

“Sebagaimana saksi Erlianto dihadapan Hakim Ketua Zefri Mahyeldo dan majelis mengungkapkan dirinyalah yang memimpin rapat pada 8 Februari 2013, terkait pembebasan tanah dan pembangunan Hotel Kuansing,” kata Rizki Kepada Potret24.com usai sidang.

Rizki juga membeberkan, dalam penyampaian Erlianto sebagai saksi, pada waktu menjabat sebagai Asisten 1 melaporkan hasil notulen rapat secara lisan kepada Sekda dan bupati pada saat itu, setelah itu Hardi Yakub baru mendapat perintah untuk mengubah studi kelayakan.

Namun di dalam persidangan, ketika ditanya hakim terkait lebih duluan mana, rapat atau perubahan studi kelayakan, Erlianto sempat menjawab lebih duluan perubahan studi kelayakan.

Mendengar jawaban saksi Erlianto, Rizki selaku penasihat hukum kembali mengkonfrontir dengan menggunakan alat bukti notulensi rapat.

“Akhirnya Erlianto mengaku bahwa sebenarnya lebih dulu rapat, baru kemudian terjadi perubahan studi kelayakan,” pungkasnya.

Dengan keterangan yang terkuak di muka persidangan, Rizki berkesimpulan sementara bahwa perubahan studi kelayakan tersebut bukan atas dasar inisiatif pribadi terdakwa Hardi Yakub selaku kepala Bappeda melainkan atas dasar hasil rapat yang dipimpin Erlianto.

“Hardi Yakub tidak memiliki niat untuk mengubah lokasi pada studi kelayakan. Terdakwa hanya menjalankan tugas sebagai Kepala Bappeda sebagai bentuk tindak lanjut atas rapat tersebut,” tutupnya. (Risman)