PEKANBARU – Dua anak buah Penjabat Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2023 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mereka adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Edward Riansyah. Keduanya merupakan Pejabat Tinggi Pratama (PTP) di pemerintahan Kota Pekanbaru.
Penelusuran Potret24.com, kedua pejabat Penjabat Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa itu baru hanya melaporkan LHKPN periodik 2022. Sedangkan periodik tahun 2023 belum tersajikan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pekanbaru, Edward Riansyah saat dikonfirmasi perihal terkait pelaporan LHKPN periodik 2023, pada Rabu (29/05/2024), melalui pesan Whatsappnya +62 812-7515** tidak memberikan keterangan.
Kendati telah centang dua, Edward Riansyah tetap membisu tanpa memberikan keterangan.
Terpisah Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution ketika dikonfirmasi terkait hal yang sama melalui pesan Whatsappnya di nomor pribadinya +62 8226868** juga tidak memberikan keterangan.
Hingga berita ini di publish, belum ada keterangan resmi dari kedua Pejabat Tinggi Pratama (PTP) Kota Pekanbaru anak buah Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa tersebut.
Sekedar informasi, penyelenggara negara diwajibkan menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) pada saat pengangkatan sebagai penyelenggara negara pada saat pertama kali menjabat. Kemudian, pada saat pengangkatan kembali sebagai penyelenggara negara setelah berakhirnya masa jabatan atau pensiun dan berakhirnya masa jabatan atau pensiun sebagai penyelenggara negara.
Kewajiban itu tertuang pada Pasal 5 peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia nomor 07 tahun 2016 tentang tata cara pendaftaran, pengumuman, pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara.
Dalam peraturan itu, harta yang diwajibkan dilaporkan oleh penyelenggara negara adalah hasil atas harta kekayaan yang diperoleh terhitung sejak 01 Januari hingga 31 Desember. KPK juga memberikan tenggang waktu pelaporan LHKPN selambat-lambatnya pada tanggal 31 Maret tahun berikutnya.
Adapun tujuan pelaporan LHKPN untuk deteksi dini pencegahan tindak pidana korupsi, tata kelola yang baik dan bersih atas dasar integritas, akuntabilitas, serta transparansi.
Tak tanggung-tanggung, penyelenggara negara yang tidak melaporkan harta kekayaan dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan berlaku.
Untuk diketahui, total harta kekayaan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Edward Riansyah pada pelaporan periodik tahun 2022 senilai Rp 1.109.191.491.
Harta itu terbagi dalam bentuk tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin serta kas dan setara kas.
Lewat pelaporannya pada 16 Maret 2023, pria disapa Edu itu melaporkan memiliki tanah seluas 615 meter persegi senilai Rp 413.000.000. Tanah itu berada di Kota Pekanbaru dengan pencapaian hasil sendiri.
Selanjutnya alat transportasi dan mesin. Edu melaporkan memiliki dua unit kendaraan roda empat yang merupakan hasil sendiri. Yakni, Suzuki Pick Up tahun 2018 senilai Rp 150.000.000 dan Jeep CJ7 tahun 1982 senilai Rp 120.000.000. Sedangkan untuk kas dan setara kas, Edward Riansyah memiliki Rp 471.191.491. Namun soal hutang, Edward Riansyah tidak memiliki hutang.
Sedangkan LHKPN periodik 2022 Sekretris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution memiliki harta kekayan di bawah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Edward Riansyah. Totalnya Rp 1.086.170.000.
Pria yang pernah terseret ke dalam skandal mega korupsi Jembatan Water Front City Kabupaten Kampar ini lebih memilih berinvestasi tanah dibandingkan memiliki kas atau setara kas. Tak tanggung-tanggung, investasi tanah yang dimiliki Indra Pomi Nasution sendiri sebanyak 7 bidang yang tersebar di Kabupaten Kampar senilai Rp 830.000.000. Harga dan ukuran tanah tersebut tampak bervariasi.
Dimulai dari seluas 1.000 meter persegi senilai Rp 150.000.000. Lalu seluas, 6,3 meter persegi senilai Rp 150.000.000. Kemudian seluas 588 meter persegi senilai Rp 70.000.000. Selanjutnya 1.000 meter persegi senilai Rp 50.000.00. Selanjutnya lagi seluas 25.000 meter persegi senilai Rp 80.000.000. Dan yang terakhir seluas 2.000 meter persegi senilai Rp 80.000.000.
Namun soal alat transportasi dan mesin, Indra Pomi hanya memiliki 3 kendaraan senilai Rp 200.500.000. Yakni, 1 unit sepeda motor Kawasaki tahun 2009 senilai Rp 5.500.000, mobil Jeep tahun 1981 senilai Rp 70.000.000, mobil Cheroke tahun 1994 Rp 125.000.000. Sedangkan kas atau setara, Indra Pomi Nasution memiliki kas senilai Rp 55.670.000 tanpa memiliki hutang. (tim)