Potret Hukrim

Terkait Korupsi Impor Gula PT SMIP, Dua Kepala Seksi KPPBC Pekanbaru Diperiksa Kejaksaan Agung

2
×

Terkait Korupsi Impor Gula PT SMIP, Dua Kepala Seksi KPPBC Pekanbaru Diperiksa Kejaksaan Agung

Sebarkan artikel ini
Kantor KPPBC Pekanbaru. (Foto: Risman)

PEKANBARU – Kejaksaan Agung kembali memeriksa dua saksi, keduanya merupakan kepala seksi KPPBC Pekanbaru terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015/2023.

Saksi yang diperiksa Kejagung merupakan langkah dari penyidik Jakda Pidana Khusus Usai Menetapkan RD direktur PT SMIP sebagai tersangka, Rabu (4/4/2024).

“Dua saksi yang diperiksa yakni SGN selaku Kepala Seksi Pelayanan, Kepabeanan dan Cukai 1 KPPBC Pekanbaru tahun 2020 dan HNK selaku Kepala Seksi P2 KPPBC Pekanbaru tahun 2020,” ujar Ketut Sumedana.

Kedua orang saksi yang diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023 atas nama tersangka RD.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tutup Ketut Sumedana. (Risman)