PEKANBARU – Kejaksaan Agung kembali memeriksa 3 orang saksi, dua diantaranya merupakan pegawai KPPBC Pekanbaru terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2020/2023.
Saksi yang diperiksa oleh Kejagung merupakan langkah dari penyidik Jakda Pidana Khusus usai menetapkan RD Direktur PT. SMIP sebagai Tersangka, Kamis (5/4/2024).
“Tiga orang saksi yang diperiksa yakni WSN selaku Kepala Seksi Perbendaharaan KPPBC Pekanbaru, FR selaku Direktur PT Wijaya Armada Sentosa (Agen Kapal Pekanbaru) dan AB selaku Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai 6 KPPBC TMPB Pekanbaru tahun 2020,” ujar Ketut Sumedana.
Kedua orang saksi yang diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023 atas nama tersangka RD.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tutup Ketut Sumedana.
Tiga orang saksi yang periksa oleh Kejagung, 1 diantaranya merupakan Bendahara KPPBC Pekanbaru yang sangat rentan hubungannya dengan kasus dugaan korupsi impor gula.
Pihak Kejagung terus melakukan pemeriksan terhadap sejumlah saksi untuk membuka benang merah dari kasus tersebut. (Risman)