Potret Hukrim

Soal PPK yang Menyimpang, Penyidik akan Bongkar Oknum Ketiga

6
×

Soal PPK yang Menyimpang, Penyidik akan Bongkar Oknum Ketiga

Sebarkan artikel ini
Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan. (Foto: Risman)

PEKANBARU – Kejaksaan Negeri Kabupaten Pelalawan telah menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada pengadaan kapal fiber di Dinas Perikanan (Diskan) Pelalawan tahun 2019 sekitar 2 minggu lalu.

Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tipikor pengadaan 50 kapal fiber Dinas Perikanan tersebut diantaranya TAF yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan satu lainnya yakni AN selaku Direktur CV OM atau pihak ketiga yang memenangkan lelang itu.

Kepala Kejari Pelalawan Azrijal S.H, M.H didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejari Pelalawan, Misael Arsa Tambunan SH mengatakan, penetapan tersangka itu berdasarkan hasil perhitungan dari BPKP Riau.

“Kita telah menerima perhitungan kerugian keuangan negara dari auditor BPKP Provinsi Riau, setelah itu baru kita tetapkan keduanya sebagai tersangka,” ungkapnya, Selasa (2/4/2024).

Pengadaan perahu nelayan sebanyak 40 unit itu bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan nilai sekitar Rp800 juta dan 10 unit perahu lainnya sebesar Rp200 juta yang berasal dari APBD Pelalawan.

Yang menjadi fokus awal bagi Kejari Pelalawan yaitu mengenai tidak adanya pemeriksaan spesifikasi oleh PPK, bahkan juga terdapat beberapa perahu yang tidak layak untuk digunakan.

“Telah terjadi penyimpangan atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan PPK bersama dengan pihak ketiga. PPK tidak memeriksa spesifikasi teknis dari barang yang diserahkan oleh pihak ketiga,” pungkas Kejari Pelalawan.

Selanjutnya, pihak Kajari Pelalawan menyebutkan bahwa pihaknya telah memeriksa 40 orang saksi dan beberapa ahli termasuk ahli dari BPKP dan LKPP dan pihaknya telah menyita 59 dokumen dan 1 unit mesin perahu merk Firman.

“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Dan denda paling sedikit dua ratus juta rupiah dan paling banyak satu miliar rupiah,” pungkasnya.

Kejari pelalawan sedang menyelidiki lebih dalam kasus dugaan korupsi sampan tersebut yang diprediksi akan ada tersangka baru.

“Kini kita tengah berusaha untuk mengungkap oknum ketiga dalam penyimpangan PPK ini,” tutupnya. (Risman)