Potret Riau

SMSI Gelar Diskusi Pasca Terbitnya Perpres Publisher Rights

5
×

SMSI Gelar Diskusi Pasca Terbitnya Perpres Publisher Rights

Sebarkan artikel ini
Devi Rizaldi. (Foto: Fin)

PEKANBARU – Lahirnya Perpres nomor 32 tahun 2024 tentang tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Riau menggelar diskusi masa depan pasca terbitnya Perpres tersebut.

Dalam diskusi tersebut menghadirkan narasumber diantaranya anggota Dewan Pers Ketua Komisi Penelitian Pendataan dan Ratifikasi Pers, Atmaji Sapto Anggoro, wartawan senior dan praktisi media, Wina Armada Sukardi SH dan dewan pakar SMSI Pusat Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat Zulmansyah Sakedang.

Diskusi yang dihadiri sekitar 50 peserta ini dibuka oleh Sekretaris Diskominfo Riau, Devi Rizaldi, Senin (29/4/2024).

Dalam laporannya, Plt Ketua SMSI Riau Luna Agustin mengatakan, diskusi ini untuk menata tugas jurnalistik. Sementara dalam Perpres itu sendiri dijelaskan bahwa untuk memperbaiki jurnalisme yang berkualitas.

Sebagai asosiasi media kata Luna sempat menolak Kepres ini termasuk SMSI yang secara konsisten terus menyuarakan penolakannya.

“Nah apa dan bagaimana sebenarnya dalam diskusi ini, saya kira teman-teman dapat mencoba untuk menggali sebanyak-banyaknya dari narasumber yang hadir,” ucapnya.

Sementara itu dalam sambutannya Sekretaris Diskominfo Riau Devi Rizaldi mengatakan, bersamaan dengan hari pers nasional tanggal 20 Februari 2024 lalu, Presiden Indonesia Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 32 tahun 2024 tentang tanggung jawab perusahaan platform digital berkualitas dan profesional.

“Ini adalah tonggak sejarah bagi industri media di Indonesia, di mana program ini menegaskan tanggung jawab perusahaan platform digital dalam jurnalisme berkualitas yang merupakan salah satu pilar demokrasi yang kuat,” ujarnya.

Untuk memastikan implementasi Perpres ini dapat dijalankan dengan baik ucap Devi, profesi ini memiliki dasar hukum yang kuat untuk memastikan bahwa perusahaan platform digital bertanggung jawab dalam menyediakan lingkungan yang kondusif bagi jurnalisme berkualitas.

Dilanjutkan Devi, untuk menjalankan Perpres tersebut bukanlah hal yang mudah. Dibutuhkan kerja sama dari semua pihak untuk memastikan bahwa tujuan dari Perpres ini bisa tercapai.

“Peraturan Presiden tahun 2024 ini, Pemerintah Provinsi Riau terus berupaya bekerjasama dengan media menetapkan peraturan gubernur nomor 19 tahun 2021 tentang penyebarluasan informasi,” tukasnya. (fin)