JAKARTA – Kasus dugaan korupsi tata niaga timah terus bergulir yang merugikan negara senilai Rp 271 triliun dan menyeret suami Sandra Dewi.
Nasib Harevey Moesis kini terjepit lantaran status penahanannya diperpanjang hingga 40 hari ke depan oleh Kejaksaan Agung yang semula cuma 20 hari.
Ketut Sumedana Kapuspenkum Kejagung RI menyapaikan bahwa, perpanjangan tersebut merupakan kewenangan JPU.
“Sudah diperpanjang oleh penuntut umum 40 hari ke depan, dari tanggal 16 sampai 25 Mei dan itu kewenangan dari JPU,” kata Ketut Sumedana kepada Potret24.com melalui whatshaap.
Harvey Moeis masih ditahan di lokasi yang sama, yakni di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Kalau kita nggak perpanjang nanti dia keluar demi hukum. Dan kita punya kewenangan untuk menahan kurang lebih 60 hari, 20 hari oleh penyidik, diperpanjang oleh penuntut umum 40 hari,” tutupnya.
Tak hanya itu saja, masa penahanan dapat diperpanjang hingga masa sidang bila proses penyidikan belum selesai. (Risman)