PEKANBARU – Sebanyak 830 warga binaan atau narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Rumbai mengajukan remisi Idulfitri 2024. Mereka merupakan narapidana kasus Narkoba dan memenuhi syarat remisi.
“Ya, kita sedang mengajukan remisi Idulfitri, namun harus memenuhi syarat yang salah satunya beragama Muslim serta tidak dihukum atau dipidana seumur hidup, serta berkelakuan baik dan tidak ada pelanggaran selama jadi warga binaan,” kata Kepala Humas Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai Setiadi kepada Potret24.com, Kamis (4/4/2024).
Setiadi menjelaskan 830 narapidana telah diseleksi melalui hasil Sistem Pembinaan Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) oleh tim pengamat pemasyarakatan (TPP). Hasilnya, narapidana yang berkelakuan baik dan sudah menjalani masa hukuman selama enam bulan lebih mendapat remisi selama 1 bulan.
Sedangkan narapidana yang dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman di atas setahun, maka mereka mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman di penjara selama dua bulan.
Setiadi memastikan semua narapidana beragama Islam mendapat remisi sesuai Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 yang telah diubah dengan Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemberian Remisi.
“Memang hak mereka diberikan remisi khusus. Remisi tergantung lama masa menjalani hukuman. Mereka yang telah menjalani hukuman selama minimal enam bulan, dapat remisi satu bulan,” jelas Setiadi.
Setiadi berharap para narapidana itu terus berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman. Menurutnya, berkelakuan baik sesuai aturan yang berlaku di Lapas menjadi salah satu syarat penting pemberian remisi atau pengurangan masa hukuman.
Untuk diketahui, remisi khusus hari raya keagamaan tidak berlaku bagi narapidana yang divonis penjara seumur hidup atau mati. Mereka harus mengajukan amnesti kepada Presiden RI jika ingin mendapat keringanan hukuman. (Risman)