Pekanbaru

Jika Aryaduta Dialihkan, Komisi III DPRD Riau Minta Deviden Rp 2 Miliar

7
×

Jika Aryaduta Dialihkan, Komisi III DPRD Riau Minta Deviden Rp 2 Miliar

Sebarkan artikel ini
Hotel Aryaduta Pekanbaru. (Foto: net)

PEKANBARU – Wakil Ketua Komisi III DPRD Riau Zulkifli Indra mendukukung langkah Pj Sekdaprov Riau Indra, yang tidak akan memperpanjang kontrak PT Lippo Karawaci terkait pengelolaan Hotel Aryaduta di tahun 2025. Jika Pemprov Riau nantinya mengelola sendiri hotel yang beralamat di Jalan Diponegoro tersebut, DPRD Riau minta deviden ditingkatkan menjadi Rp2 miliar.

“Ya, kita apresiasi semoga apa yang disampaikan Pj Sekdaprov itu, tahun ini akan diputuskan kontrak Aryaduta. Ucapan terimakasih kepada Pj Sekdaprov yang baru,” ujarnya, Selasa (16/4/24).

Zulkifli Indra pun minta agar setelah pemutusan kontrak itu nantinya dikelola sendiri oleh Pemprov. Iya, kita berharap dikelola sendiri oleh BUMD yang ada.

“BUMD kita kan banyak nih. Salah satunya yang bergerak di bidang perhotelan PT Sarana Pembangunan Riau (SPR),” ucapnya.

Saat disinggung mengenai deviden yang diberikan oleh PT Lippo Karawaci hanya Rp200 juta per tahun, Zukifli meminta harus lebih dari jumlah tersebut.

“Kalau Rp200 juta itu terlalu rendah. Itu yang kita keluhkan karena Rp200 juta per tahun itu. Kalau nanti BUMD kita yang mengelola, Komisi III DPRD Riau berharap minimal Rp2 miliar per tahun,” tukasnya.

Zulkifli mengaku deviden Rp2 miliar per tahun tersebut tidaklah besar. Alasannya, ketika dia memestakan anak di hotel tersebut beberapa waktu lalu, dirinya membayar Rp200 juta. Dan itu baru satu hari lho, ujarnya.

“Nah seharusnya kan sudah bisa dibayar Karawaci itu. Kan enak kali dia,” pungkasnya.

Sementara itu ketika disinggung mengenai BUMD Riau yang minim devidennya ke Pemprov Riau, dengan tegas Zulkifli mengatakan PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER).

Ia menjelaskan, di PT PER tersebut banyak lahan di bidang pertanian tidak berjalan lagi. Terkait hal itu, Komisi III DPRD Riau berencana akan memanggil seluruh BUMD yang direncanakan bulan Mei mendatang.

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau segera mengakhiri kerja sama dan memutus kontrak pihak pengelola Hotel Aryaduta tahun 2025 mendatang, bersamaan dengan berakhirnya masa kontrak.

“2025 berakhir kerja sama dan kita akan ambil alih dan tidak diperpanjang lagi,” kata Pj Sekda Provinsi Riau, Indra di Pekanbaru, Rabu (3/4/2024).

Indra menilai Pemprov Riau terkena ‘jebakan Batman’ terhadap kontrak yang dilakukan oleh orang-orang yang sebelumnya. Sehingga tidak bisa menggugat terhadap kontrak yang telah disepakati.

Ia menjelaskan bahwa sebelumnya Pemprov pernah berkeinginan untuk melakukan perubahan kontrak, namun pihak pengelola tidak bersedia. Bahkan mereka bersedia menyerahkan Aryaduta, namun apa yang telah diinvestasikan untuk pembangunan Aryaduta dikembalikan.

“Itu namanya main-main. Jadi kita sepakat ditunggu sampai kontraknya berakhir, meskipun itu sangat pedih. Sebab kita hanya menerima Rp200 juta setiap tahun dari pengelolaan gedung sebesar itu, belum lagi ballroom setiap minggu penuh,” ujarnya. (fin)