PEKANBARU – Aspidmil Kejati Riau Kolonel Laut (H) Faisol, S.H melakukan koordinasi serta monitoring penyelesaian perkara tahap eksekusi terhadap perkara perlindungan pekerja migran dengan terpidana Sutrisno (Sipil).
Kedatangan Tim Pidmil Kejati Riau disambut langsung Kajari Bintan I Wayan Eka Widdyara, SH beserta jajaran di ruang kerjanya, Selasa (23/4/2024) bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bintan.
Kajari Bintan melaporkan kepada Aspidmil Kejati Riau Kolonel Laut (H) Faisol, S.H terkait progres penyelesaian perkara dimaksud.
“Di mana dalam perkara perlindungan pekerja migran An. terpidana Sutrisno (Sipil) telah dilakukan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap melalui putusan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau Nomor : 126/Pid.Sus/2023/PT.Tpg tertanggal 22 Januari 2024 lalu,” ujar Kajari Bintan.
Tim Pidmil Kejati Riau telah memeriksa dan memastikan putusan tersebut telah dieksekusi oleh Tim Jaksa Eksekutor pada Kejari Bintan melalui penandatanganan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan tertanggal 13 Februari 2024 sebagai bukti pelaksanaan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan oleh Kajari Bintan dengan Nomor : 67/L.10.15/Etl.3/02/2024 tanggal 13 Februari lalu.
Usai melakukan monitoring Aspidmil Kejati Riau mengapresiasi atas kerja keras Tim Jaksa Eksekutor dalam mengakselerasi pelaksanaan putusan tersebut dan berharap untuk terus senantiasa menjaga koordinasi, kolaborasi dan sinergi yang telah berjalan secara baik dalam penyelesaian perkara yang juga melibatkan oknum TNI.
Langkah berikutnya, Faisol akan berkoordinasi dengan pihak Odtmil Pekanbaru guna memastikan penyelesaian perkara ini secara tuntas baik khususnya terhadap oknum militer.
Bahwa dalam perkara Keimigrasian dengan Terpidana Sutrisno ini dilakukan secara bersama-sama Kopka Ttg Mintono dan Kopka Lis Muntono (TNI) yang penyelesaiannya dilakukan secara terpisah (splitsing) oleh masing-masing APH.
Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau menjatuhkan pidana terhadap terpidana dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dengan denda senilai Rp 500 juta Subsidair 2 bulan kurungan. (Risman)












