Potret Hukrim

Sudah Seminggu Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Sampan, Kejari Pelalawan Masih Lakukan Penyidikan

3
×

Sudah Seminggu Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Sampan, Kejari Pelalawan Masih Lakukan Penyidikan

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Negeri Pelalawan. (Foto: Risman)

PELALAWAN – Dugaan tindak pidana korupsi bantuan sampan kepada Nelayan di Kabupaten Pelalawan yang menjerat mantan PPK Dinas Perikanan dan Kelautan Pelalawan, dan mantan Kepala Desa Bagan Limau masih dalam proses penyidikan.

Misael Asarya Tambunan Selaku Kasi Intel Kejari Pelalawan mengungkapkan bahwa pihaknya sedang melakukan penyidikan, Selasa (19/3/2024).

“Kami belum melimpahkan berkas dan tersangka ke PN Pekanbaru karena masih di lanjutkan proses penyidikan,” pungkasnya.

Tambunan belum bisa menyampaikan kepada awak media potret24.com kapan siapnya proses penyidikan tersebut dan berapa lama proses penyidikan.

“Kami lagi nunggu hasil penyidikannya, setelah dapat hasil baru dilanjutkan dengan pemberkasan untuk dinaikkan ke tahap penuntutan,” tutup tambunan.

Informasi yang didapat bahwa sudah lebih dari satu minggu pasca ditetapkannya tersangka oleh Kejari Pelalawan pada tanggal (7/3/2024). (Risman)