Potret Politik

Soal Caleg Terpilih Maju Sebagai Kepala Daerah, KPU Riau Masih Tunggu Instruksi Pusat

5
×

Soal Caleg Terpilih Maju Sebagai Kepala Daerah, KPU Riau Masih Tunggu Instruksi Pusat

Sebarkan artikel ini
Abdurrahman. (Foto: Fin)

PEKANBARU – Pilkada serentak 2024 sebentar lagi akan dimulai September mendatang. Namun syarat pencalonan untuk Caleg terpilih yang maju kepala daerah apakah mundur atau cuti belum ada kepastian.

Divisi Perencanaan dan Data Informasi KPU Riau Abdurrahman dikonfirmasi mengaku masih menunggu aturan terbaru dari KPU RI.

“Belum ada aturan baru dari KPU RI. Maka saat ini kami menunggu aturan tersebut kalau PKPU tahun lalu wajib mundur,” kata Abdurrahman, Selasa (19/3/2024).

Hal yang sama juga disampaikan Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih KPU Riau Nugroho Noto Susanto yang mengatakan masih menunggu kebijakan KPU RI.

“KPU sampai saat ini belum menerbitkan PKPU pencalonan kepala daerah. Jadi kita tunggu dulu bagaimana kebijakan KPU RI,” jelasnya.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pelaksanaan Pilkada tetap digelar pada November 2024.

Hal ini juga sesuai Peraturan KPU (PKPU) nomor 2 tahun 2024, pelaksanaan Pilkada serentak akan digelar pada 27 November 2024. Kemudian, untuk pendaftaran Pasangan Calon Kepala Daerah, akan dimulai pada 27-29 Agustus 2024.

Sekedar diketahui, pada kontestasi Pileg 2024, di Riau ada sejumlah nama mantan kepala daerah dan ketua partai ikut serta maju dalam Pileg baik DPR RI, DPRD Provinsi, dan juga DPRD Kabupaten/Kota, dan diprediksi akan lolos dan akan ikut Pilkada serentak.

Misalnya mantan Gubernur Riau Syamsuar, Ketua Golkar itu maju sebagai Calon DPR RI Dapil Riau I dengan perolehan suara terbanyak sebesar 101.876 suara.

Kemudian ada anggota DPR RI yang juga ketua PKB Riau Abdul Wahid 104.229 suara. Anggota DPR RI dari PKS Syahrul Aidi 104.142 suara dan Achmad dari Demokrat 80.186 suara. (fin)