JAKARTA – Jaksa, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice (RJ) terhadap 6 kasus pidana seperti KDRT hingga pencurian. Kasus tersebut dihentikan salah satunya karena telah ada perdamaian antara korban dan tersangka.
“Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 10 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif,” kata Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana.
Adapun 6 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah sebagai berikut:
1. Tersangka A. Malik bin Usman dari Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
- Tersangka Amir Hamzah alias Jering bin M. Zahri dari Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
-
Tersangka I Akbar Aldo Prasetio bin Wandi Salfatori dan Tersangka II Dimas Yogo Pebrian bin Antoni dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
-
Tersangka Usman B bin Sanan dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
-
Tersangka Repi Kurniawan bin Sawar dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
-
Tersangka Ilham Basuki Rahman bin Rustam Sutaji Efendi dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
-
Tersangka Sahrudin bin Safe’i dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
-
Tersangka Toto Arianto bin Bubun B dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, yang disangka melanggar Pertama Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan Subsidair kedua Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
-
Tersangka Hadi Wahono alias Adi bin Sardi dari Kejaksaan Negeri Lombok Timur, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
-
Tersangka Alimuddin alias Alim Ak H. Sahabudin dari Kejaksaan Negeri Sumbawa, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain, para tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum; ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
“Telah dilaksanakan proses perdamaian di mana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf, tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya, proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi,” ujar Ketut.
Selain itu, tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (Risman)