Potret RiauPotret Politik

Plh Sekwan Klarifikasi Pelantikan PAW DPRD Riau

6
×

Plh Sekwan Klarifikasi Pelantikan PAW DPRD Riau

Sebarkan artikel ini
Marto Saputra. (Foto: Fin)

PEKANBARU – Pelaksana harian (Plh) Sekwan DPRD Riau Marto Saputra kembali mengklarifikasi pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) DPRD Riau. Ia mengatakan sesuai SK pelantikan PAW berlaku 60 hari sejak ditetapkan.

“PAW itu tetap mengacu kepada apa yang tertuang dalam SK. Di SK itu dibunyikan berlaku 60 hari sejak tanggal ditetapkan. Jadi SK PAW-nya Kartika Roni itu kemarin dikeluarkan pada tanggal 9 Januari. Sehingga batas akhir 60 harinya itu adalah tanggal 9 Maret 2024,” ucapnya, Selasa (5/3/2024).

Dengan demikian kata Kabag Umum Sekwan DPRD Riau itu, pelantikan PAW masih ada waktu sampai hari Sabtu ini.

Ia mengatakan, sebelum DPRD Riau melaksanakan PAW, terlebih dahulu dilaksanakan Badan Musyawarah (Banmus) untuk merevisi jadwal.

Marto Saputra pun mengklarifikasi pernyataan politisi partai Demokrat, Zulkifli Indra terkait batas PAW 6 Maret 2024. Menurutnya, jika seandainya SK-nya belum keluar.

“Jadi batas pengusulan awal untuk PAW itu adalah 6 bulan menjelang akhir masa jabatan. Jadi batas kalau kita mengusulkan. Jadi kalau sudah kurang dari 6 bulan, itu kita tidak bisa lagi mengusulkan PAW-nya. Ini kan bukan pengusulan, hanya pelantikan karena SK-nya sudah keluar,” tukasnya.

Nah, dalam SK itu ucap Marto, bunyinya paling lama 60 hari sejak tanggal ditetapkannya surat keputusan ini, harus dilaksanakan sumpah/janji, pungkasnya.

Dikonfirmasi sebelumnya, politisi partai Demokrat DPRD Riau Zulkifli Indra mengatakan, jika sampai tanggal 6 Maret 2024 tak dilantik, maka PAW Sulastri batal sesuai UU.

“Kemarin dalam rapat hari Senin atau hari Kamis pekan lalu, itu tak ada diagendakan pelantikan PAW,” ucap anggota Banmus DPRD Riau Zulkifli Indra, Senin (4/3/2024).

Zulkifli pun meminta pimpinan DPRD Riau, Yulisman agar membaca kondisi dan peraturan perundang undangan yang berlaku. Pasalnya, jika sampai tanggal 6 Maret ini tak dilantik, maka tak bisa lagi PAW.

“Jadi harusnya tanggal 6-lah batasnya gitu. Mudah-mudahan pimpinan kita mencermati ini supaya dalam waktu dekat ini menjadwalkan melalui Banmus untuk ada pelantikan PAW,” ucapnya. (fin)