PEKANBARU – Masalah sampah di kota Pekanbaru sepertinya tidak pernah selesai. Keluhan demi keluhan atas keberadaan sampah yang hampir menghiasi sejumlah ruas jalan seolah hanya sebatas pemberitaan tanpa tindak lanjut dari instansi terkait. Padahal, masalah ini sudah diatur dalam Perda nomor 8 tahun 2018.
Pengamat hukum dari Universitas Negeri Riau (Unri) Zulwisman SH, MH saat dimintai tanggapannya, Jumat (8/3/2024) mengatakan, kondisi itu terjadi akibat lemahnya dalam penegakan, dan partisipatif masyarakat yang rendah.
“Ya, problematik sampah ini tak kunjung benar-benar usai ya, padahal Perda nomor 8 tahun 2014 tentang pengelolaan sampah dan retribusinya sudah ada. Berbagai regulasi yang ada ini dari sisi implementasi yang lemah,” ujarnya.
Ia mengatakan, terkait TPS misalnya. Di tepi jalan umum itu ada kewajiban bagi pelaku usaha untuk menyiapkan/menyediakan tong sampahnya, tapi dari sisi realita ini tak dipatuhi oleh pelaku usaha dan tak ada pengawasan dari Pemko. Pemko tak pernah jelas menentukan di mana saja TPS itu berada.
“Saya kira Perda dan berbagai Perwakonya harus disosialisasikan kembali serta ada pengawasan yang efektif yang dilakukan pemerintah,” ucap Zulwisman.
Menurut dosen HTN/HAN FH Unri tersebut, peran serta masyarakat juga harus dilibatkan. Karena pemerintah daerah akan terbantu apabila ada kepatuhan hukum, baik dari pelaku usaha dalam penyediaan tong sampah sebagai TPS ataupun kepatuhan hukum masyarakat dalam pembuangan sampah pada TPS.
“Namun memang itu semualah yang menjadi kendala utama, lemahnya dalam penegakan, dan partisipatif yang rendah,” tukas Zulwisman yang saat ini sedang studi doktor di UNAND Padang.
Seperti diketahui, masyarakat terus mengeluhkan tumpukan sampah hampir di semua ruas jalan di Kota Pekanbaru. Di satu sisi perusahaan pemenang lelang jasa angkutan sampah 2024 yakni, PT. Bina Riau Sejahtera senilai Rp54 miliar lebih di zona I dan II, juga belum menjawab problematika tersebut. (fin)