PEKANBARU – Masa jabatan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai sudah habis per Desember 2023. Sementara pemilihan LPM baru hingga kini belum jelas.
Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) kota Pekanbaru nomor 9 tahun 2005, masa bhakti LPM kelurahan 3 tahun sejak dikukuhkan. Akan tetapi dalam prakteknya berbeda. Contohnya LPM di kelurahan Palas Kecamatan Rumbai yang dikukuhkan pada tahun 2020 lalu.
Lurah Palas Rizki Pramadani yang dihubungi masalah itu, Selasa (6/3/24), membenarkan masa jabatan ketua LPM kelurahan Palas Ronal Jhonson Sitorus sudah habis per Desember 2023.
Namun ketika ditanya kapan pemilihan pengurus LPM baru digelar, Rizky mengatakan akan memanggil perangkat RT RW se-kelurahan Palas terlebih dahulu.
Saat didesak kembali kapan pemanggilan tersebut akan dilakukan, Rizki belum memberikan informasi yang jelas karena nada suara via selularnya, terdengar samar-samar.
Diberitakan sebelumnya, Lurah Palas Rizki Pramadani mengatakan, pihaknya berencana akan menggelar pemilihan LLM pada Februari 2024 mendatang.
“Kita akan bentuk panitia terlebih dahulu untuk mengatur tata tertib pemilihan. Kan semua sudah diatur tapi tidak lari dari Perwako. Rencananya SK panitia akan dikeluarkan awal Februari 2024,” ujarnya. (fin)