PEKANBARU – Ditresnarkoba Polda Riau mengacak-ngacak wilayah Pangeran Hidayat yang selama ini dijadikan tempat transaksi narkotik di Kota Pekanbaru.
Sebuah rumah yang menjadi tempat transaksi narkotika digrebek polisi. Dari pengungkapan itu, satu orang bandar dan barang bukti narkotika berhasil diamankan petugas.
Ditresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, mengungkapkan bahwa petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 65 paket sabu dan 80 butir pil ekstasi dari tangan seorang tersangka berinisial S (51).
“Penggerebekan dilakukan setelah mendapat informasi bahwa rumah tersebut sering digunakan untuk transaksi narkotika. Setelah serangkaian penyelidikan, kita berhasil mengidentifikasi seorang tersangka,” ujar Manang pada Rabu (27/3/2024).
Petugas langsung melakukan penggerebekan tanpa menunggu waktu. Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan. Selain narkotika, uang tunai sebesar Rp7.270.000 diduga hasil penjualan narkotika juga ditemukan di rumah pelaku.
“Saat diinterogasi, pelaku mengaku mendapatkan narkotika dari seorang temannya bernama Anip, yang saat ini masih dalam pengembangan. Anip biasanya mengirimkan narkotika ke rumah pelaku S. Setelah pelaku S menjual narkotika, uangnya disetor kepada seseorang bernama Budip,” tambah Kombes Manang Soebeti.
Ia menjelaskan, pelaku yang ditangkap ini berperan sebagai bandar. Di mana pelaku ini mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Pangeran Hidayat.
“Dia sudah lama mengedarkan narkotika ini di wilayah Pangeran Hidayat. Pelaku ini sudah dibilang bandar, karena aksinya sudah lama dilakukan dan barang bukti narkotika yang dikuasainya juga banyak,” tutupnya. (Putra)