Potret Hukrim

Oknum Jaksa Tawari Uang Senilai Rp 500 Juta kepada Kasi Narkoba Bengkalis

4
×

Oknum Jaksa Tawari Uang Senilai Rp 500 Juta kepada Kasi Narkoba Bengkalis

Sebarkan artikel ini
Kiki selaku Kasi Narkoba Kejari Bengkalis hadir sebagai saksi JPU. (Foto: Risman)

PEKANBARU – Kasus Suap Narkoba terdakwa Fauzan Yang merupakan bandar narkoba sekaligus mafia di Bengkalis yang menyuap oknum JPU Sri Harianti dan Bayu sebagai Humas Polres Bengkalis kini jalani sidang di PN Pekanbaru.

Terdakwa Fauzan menyuap Sri Harianti selaku Jaksa Penuntut Umum Bengkalis untuk menurunkan tuntutan terdakwa.

“Sri Harianti disuap oleh terdakwa senilai Rp 1 miliar, setelah itu Sri Harianti datang ke saya dan menawari uang senilai Rp 500 juta,” ujar Kiki selaku Kasi Narkoba Kejati Bengkalis.

Di dalam persidangan Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kiki selaku saksi yang dihadirkan oleh JPU menyampaikan Sri Harianti meminta permohonan tuntutan terdakwa Fauzan 20 tahun.

“Sri Harianti mengajukan permohonan kepada saya untuk diturunkan tuntutannya menjadi 20 tahun, semulanya Kasi Pidum menuntut seumur hidup, Kejari seumur hidup,” pungkasnya.

Saksi mengungkapkan bahwa, melihat BB 67 Kg Narkoba tersebut sudah seharusnya dihukum mati.

“Saya sendiri selaku Kasi Narkotika menuntut hukuman mati bahkan sampai ke Kejagung hukuman mati, karena tolak ukurnya itu jika BB lebih 20 Kg itu sudah hukuman mati,” tutupnya.

Dari keterangan terdakwa, Sri datang 2 kali kepada kasi Narkoba Untuk meringankan hukuman dan menawari sejumlah uang, dari informasi yang didapat oknum jaksa, Sri Harianti dan oknum polisi Bayu merupakan pasangan suami istri. (Risman)