Potret Hukrim

Kurun Waktu Dua Hari, 3.273 Kendaraan Langgar Ops Keselamatan Lancang Kuning

189
×

Kurun Waktu Dua Hari, 3.273 Kendaraan Langgar Ops Keselamatan Lancang Kuning

Sebarkan artikel ini
Pengendara tidak memakai helm ditindak polisi. (Foto: Putra)

PEKANBARU – Dalam waktu 2 hari libur nasional, yaitu dari 10 – 11 Maret 2024, sebanyak 3.273 kendaraan yang melanggar, saat Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2024 di wilayah hukum Polda Riau.

Kepala Posko Ops Keselamatan Lancang Kuning 2024, Kompol Fauzi menyebutkan dari 3.273 pelanggaran lalu lintas tersebut pada Minggu (10/3/2024) terdapat 1.644 pelanggar yang diberikan penegakan hukum seperti ETLE statis, ETLE Mobile, tilang manual dan teguran simpatik.

“Sementara itu untuk hari Senin (11/3/2024) sebanyak 1.629 pelanggar yang juga diberikan penegakan hukum yang serupa,” kata Fauzi, Selasa (12/3/2024).

Ia menjelaskan, pelanggaran masih didominasi dari pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI dan dilanjutkan dengan kendaraan yang tidak menggunakan knalpot standar.

“Sedangkan untuk kendaraan roda empat didominasi dari pelanggar yang tidak menggunakan safety belt,” paparnya.

Lanjutnya, Satgas Gakkum Operasi Keselamatan Lancang Kuning melakukan patroli secara mobile ke berbagai lokasi dan melakukan penegakan hukum yang humanis dan edukatif.

“Penindakan pelanggaran selama Operasi Keselamatan menggunakan ETLE Mobile dengan beberapa pelanggaran yang menjadi sasaran utama, yakni kendaraan melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan telepon seluler saat mengemudi, tidak menggunakan helm SNI,” ungkapnya.

“Kemudian mengemudi tanpa menggunakan sabuk pengaman, berkendara melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM, berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor. Lalu kendaraan roda empat atau lebih yang tidak memenuhi syarat jalan, kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi perlengkapan standar, kendaraan roda dua atau empat yang tidak dilengkapi STNK,” sambungnya.

Tidak hanya itu, pengemudi kendaraan yang melanggar marka atau bahu jalan, kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirine yang bukan peruntukannya (khususnya plat hitam), serta penertiban kendaraan yang menggunakan plat rahasia atau dinas juga menjadi prioritas utama. (Putra)