PEKANBARU – Pengamat Ekonomi Riau, Edyanus Herman Halim menilai kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) yang akan berlaku pada Januari 2025 mendatang, dipastikan akan memicu inflasi yang pada gilirannya menurunkan daya beli masyarakat. Kondisi ini berpotensi menaikkan angka pengangguran.
“Pertama, kenaikan dari pajak PPN itu, bisa memicu inflasi. Tentu harga barang-barang menjadi naik yang pada gilirannya akan menurunkan daya beli masyarakat. Sehingga kondisi ini berpotensi menaikkan pengangguran,” ujarnya saat dimintai pendapatnya, Rabu (13/3/24).
Selain itu, kata Dosen Fakultas Ekonomi & Bisnis Universitas Riau itu, kenaikan PPN juga bisa berdampak pada menurunnya investasi di Riau. Karena yang dibutuhkan masyarakat untuk konsumsi semakin tinggi.
Namun demikian, sambung Edyanus Herman Halim, jika pemerintah mampu memanfaatkan pajak tersebut secara optimal, maka dapat digunakan untuk peningkatan kualitas infrastruktur ekonomi.
“Sehingga bisa saja nanti memicu kembali pertumbuhan ekonomi yang pada mulanya melambat akibat kenaikan pajak. Jadi di satu sisi, sangat tergantung kepada bagaimana mendapatkan peningkatan pendapatan dari kenaikan pajak tersebut,” ujarnya.
Menurut Edyanus Herman Halim, jika hal itu mampu diarahkan kepada sektor-sektor produktif, kita akan efisiensi energi yang lebih baik, maka dampak-dampak dari peningkatan pajak dapat ditutupi. Perekonomian akan naik kepada kondisi ekuilibrium baru yang membuat kualitas ekonomi Indonesia semakin membaik.
Seperti dikutip CNN Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan pajak pertambahan nilai (PPN) bakal tetap naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 meski presiden berganti.
Menurutnya, hal ini dikarenakan Prabowo-Gibran yang unggul dalam Pilpres 2024 ini akan melanjutkan program Presiden Joko Widodo (Jokowi) termasuk dalam urusan perpajakan.
“Kita lihat masyarakat Indonesia sudah menjatuhkan pilihan, pilihannya keberlanjutan. Tetap kalau berkelanjutan berbagai program yang dicanangkan pemerintah tetap akan dilanjutkan, termasuk kebijakan PPN,” ujar Airlangga di Kantornya, Jumat (8/3/2024).
Kenaikan PPN ini sejalan dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Di mana, ditetapkan PPN naik jadi 11 persen mulai 2022 dan menjadi 12 persen mulai 2025. (fin)