PekanbaruPotret Pendidikan

Cegah Penggunaan Narkotika di Kalangan Pelajar, LBH SANDREGO Lakukan Penyuluhan Hukum di SMA Tri Bhakti

6
×

Cegah Penggunaan Narkotika di Kalangan Pelajar, LBH SANDREGO Lakukan Penyuluhan Hukum di SMA Tri Bhakti

Sebarkan artikel ini
Pimpinan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) SANDREGO Dr. H.M.Yusuf Daeng M, SH, MH, P.hD memberikan penyuluhan hukum di SMA Tri Bhakti Pekanbaru, Senin (4/3/2024). (Foto: son)

PEKANBARU – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) SANDREGO melakukan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dengan melakukan penyuluhan hukum kepada siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Pimpinan LBH SANDREGO Dr. H.M.Yusuf Daeng M, SH, MH, P.hD beserta tim melakukan penyuluhan hukum di SMA Tri Bhakti Jalan Tuanku Tambusai/Nangka, Kelurahan Labuh Baru, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Senin (4/3/2024).

Kegiatan ini merupakan bunga rampai hukum yang menyinggung soal narkotika, bullying, lalu lintas, dan lainnya yang terkait perkembangan remaja di Indonesia. Pada kegiatan ini juga diberikan kesempatan untuk konsultasi hukum, baik terhadap siswa, guru maupun karyawan yang ada di lingkungan SMA Tri Bhakti Pekanbaru.

Dr. H.M. Yusuf Daeng M, SH, MH, P.hD menyampaikan bahwa perkembangan kriminal di Indonesia, khususnya narkotika sudah merambah ke generasi penerus yang memberikan dampak negatif yang sangat luas pada perkembangan remaja sebagai generasi hari ini.

“Kalau ini dibiarkan tanpa melakukan upaya pencegahan, akan memberi dampak yang negatif dan sangat buruk. Tentunya lebih baik melakukan pencegahan daripada penindakan. Kita lihat hampir di seluruh penjara di Indonesia dihuni oleh mayoritas pelaku tindak pidana Narkoba,” papar Yusuf Daeng.

Modus baru tentang penyeludupan narkotika ini dari luar negeri dengan memasukan barang-barang terlarang ke dalam kemasan makanan, kemasan yang berbentuk buah-buahan, misalnya kulitnya berbentuk salak, tetapi isinya adalah narkotika jenis sabu-sabu.

“Kalangan remaja atau pelajar di garis bawah akan disuguhi permen dan cemilan-cemilan lain yang sudah terkontaminasi narkorika. Sehingga secara tidak langsung memberikan pengaruh yang sangat buruk bagi generasi muda yang akan datang,” jelas Yusuf Daeng.

Peran masyarakat juga menetukan bagi generasi muda yang akan datang. Untuk itu, perlu peran dan tanggung jawab orang tua, guru, masyarakat di dalam memberikan informasi tentang bahaya narkotika dari aspek agama, aspek ekonomi, aspek sosial, dan aspek hukum.

Dalam hal ini LBH SANDREGO menggandeng ahli psikologi Dra. Raden Deceu Berlian Purnama, M.Si salah satu pengajar di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.

Sehingga informasinya jelas, baik menyangkut soal perilaku, psikologi, dan menyangkut aspek hukum lainnya. Hal itulah yang disampaikan dalam penyuluhan hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) SANDREGO. (son)