PEKANBARU – Jaksa Muda Pidana Khusus Kejagung RI melakukan pemeriksaan kepada 5 orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 Hingga tahun 2023.
Pemeriksaan saksi dilakukan guna menyisir lebih jauh terkait kasus dugaan korupsi tersebut yang diduga merugikan keuangan negara hingga miliaran Rupiah, Selasa (6/3/2024).
Lima orang yang diperiksa kejagung yaitu berinisial M selaku Kepala Seksi Perizinan dan Fasilitas II Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau tahun 2019, RR selaku Kepala Kanwil DJBC Riau periode Juni 2019 s/d Juli 2021, H selaku Kabid Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil DJBC Riau.
GK selaku Plh. Kepala KPPBC TMP B Dumai D pada September 2019, dan ABP selaku Koordinator Hangar pada Kawasan Berikat PT SMIP.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan bahwa kelima saksi yang diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai dengan 2023.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, dan Sebelumnya, pada Senin (4/3/2024) kemarin, juga diperiksa 5 orang saksi sebagai saksi terkait kasus ini,” ujar Ketut.
Kasi Penkum Kejati Riau membenarkan bahwa kejagung RI melalui Jampidsus melakukan pemeriksaan saksi kepada sejumlah mantan pegawai Bea Cukai Riau.
“Iya benar kejagung RI dalam hal ini melalui Jampidsus melakukan pemeriksan saksi yaitu TH selaku Kepala KP2BC Pekanbaru, AT selaku Direktur CV Putera Benteng, AFP selaku Pejabat Fungsional Pemeriksa Bea Cukai, GK selaku Plh. Kepala KPPBC TMP B Dumai pada September 2019, dan ABP selaku Koordinator Hangar pada Kawasan Berikat PT SMIP” tutup Bambang. (Risman)