PEKANBARU – Kasus konflik lahan guru yang menjerat Ketua LSM Perisai kini menjalani sidang terakhir pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Sunardi menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (20/2/2024) di Ruang Sidang Mudjono SH.
Salomo selaku Hakim Ketua yang mengadili perkara tersebut, membacakan amar putusan berdasarkan fakta hukum di persidangan.
“Dengan melihat bukti dan mendengar kesaksian para saksi, kami memutuskan perkara ini dengan melihat yang memberatkan dan meringankan terdakwa,” ujar hakim ketua.
Hakim mengatakan bahwa yang memberatkan terdakwa ialah, terdakwa terbukti secara murni melakukan pemalsuan surat, dan yang meringankan terdakwa berperilaku sopan dan baik.
“Atas dasar tersebutlah kami menilai dan memutuskan perkara ini dengan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa,” pungkasnya.
Hakim ketua memvonis Ketua LSM Perisai alias Sunardi dengan penjara 1 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan 6 bulan dengan membebankan biaya perkara kepada terdakwa.
Usai hakim mengetok palu dan menutup persidangan, istri Sunardi menangis histeris lantaran tidak terima dengan putusan hakim tersebut yang seharusnya suaminya bebas.
“Hakim tidak netral, jelas-jelas itu lahan punya guru, suami saya tidak bersalah,” tutur istri Sunardi.
Kuasa hukum Sunardi mengajukan banding karena tidak terima dengan putusan hakim, sedangkan jaksa pikir-pikir. (Risman)