PEKANBARU – Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Rokan Hulu, berinisial HI terjerat dalam kasus dugaan korupsi dan kini ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (01/2/2024). Tersangka HI melakukan korupsi terhadap pengadaan fiktif BBM tahun 2019 s/d 2021.
Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu AKP Raja Kosmos menyampaikan bahwa, kasus tersebut sudah diusut sejak Agustus 2023 lalu. Ada puluhan saksi termasuk saksi ahli yang sudah diperiksa.
“Penyidikan dimulai pada 4 Agustus 2023. Telah diperiksa 65 orang saksi dan tiga ahli,” kata Raja Kosmos saat dimintai konfirmasi, Senin (1/2/2024).
Dari hasil penyelidikan Reskrim Polres Rohul, didapat kerugian negara yang ditimbulkan akibat korupsi tersebut senilai Rp 6,2 miliar.
Tersangka HI sebagai pengguna anggaran dan menjabat sebagai Kadis Perkim di Pemkab Rokan Hulu tahun 2019.
Tidak hanya HI, polisi juga menetapkan JT sebagai tersangka. JT merupakan Direktur PT Esa Riau Berjaya, perusahaan yang menang tender pengadaan BBM selama 3 tahun.
“Tersangka HI selaku pengguna anggaran, Kepala Dinas Perkim Rohul dan JT selaku pemenang tender selama 3 tahun anggaran, Direktur PT Esa Riau Berjaya,” tutupnya Raja. (Risman)












