Pekanbaru

Meski Ada Larangan, SMPN 28 Pekanbaru Diduga Masih ‘Nakal’ Jual LKS

8
×

Meski Ada Larangan, SMPN 28 Pekanbaru Diduga Masih ‘Nakal’ Jual LKS

Sebarkan artikel ini
Ketua FPPMM Rumbai Timur Danang, ketika mendatangi sekolah SMPN 28 di Jalan Raja Panjang, Okura. (Foto: ADS)

PEKANBARU – Meski sudah dilarang dalam pasal 181 peraturan pemerintah No 17 tahun 2010, namun beberapa sekolah di Kota Pekanbaru, masih saja menjual buku Lembar Kerja Siswa (LKS).

Hal ini diduga terjadi pada Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 28 Kota Pekanbaru yang didatangi Ketua Forum Pemuda Peduli Masyarakat Miskin (FPPMM) Kecamatan Rumbai Timur, Danang, Senin (19/2/2024).

Danang mengatakan, kedatangannya ke SMPN 28 adalah untuk bertemu dengan kepala sekolah, mempertanyakan tentang adanya informasi dari masyarakat di wilayahnya terkait dugaan jual beli LKS dan baju seragam di sekolah SMPN 28.

“Saya mendatangi sekolah, tapi Kepsek tidak ada di tempat, saya WA, beliau terkait harga jual LKS, jawabnya lagi ada kegiatan di BPMP,” ujar Danang.

Salah satu LKS yang digunakan dan ditemukan di sekolah SMPN 28 PEkanbaru. (Foto: ADS)

Danang juga menjelaskan, bahwa informasi dugaan penjualan LKS dan baju seragam berawal dari keluhan masyarakat di wilayahnya.

“Laporan masyarakat kepada saya, harga LKS di sekolah ini beragam, ada yang 140.000, ada yang 150.000, mungkin harga sesuai jumlah buku ataupun tingkatan kelas,” ujarnya lagi.

Lebih lanjut dikatakan Danang, penjualan harga LKS segitu sangat memberatkan masyarakat, karena berdasarkan dari survey yang ia ketahui harga modal LKS sangat murah sekali.

“Kita sudah survey harga modal beberapa LKS, ini keuntungan persentasenya fantastis, jadi kita harapkan dinas pendidikan turun, cek, dan tentu kita harapkan ada tindakan lanjut dari pelanggaran ini,” tutupnya. (ADS)