Potret Hukrim

Kuasa Hukum Terdakwa Pungli Satpol PP Rohil Nilai JPU Tidak Cermat Dalam Tuntutan

7
×

Kuasa Hukum Terdakwa Pungli Satpol PP Rohil Nilai JPU Tidak Cermat Dalam Tuntutan

Sebarkan artikel ini
Agenda pembacaan pledoi kuasa hukum terdakwa. (Foto: Risman)

PEKANBARU – Kasus Pungli yang dilakukan Ahmad Junaidi, Supriyatno, dan Ria Maysara yang merupakan pejabat dan dua orang pegawai honorer Satpol PP Rokan Hilir (Rohil) kini menjalani sidang lanjutan.

Hakim Ketua Yuli Artha membuka sidang dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan, Kamis (29/2/2024) di Ruang sidang Mudjono SH PN Pekanbaru.

Dalam keterangan kuasa hukum terdakwa menyampaikan bahwa, tuntutan yang dibuat jaksa tidak berdasar karena terdakwa kooperatif.

“Terdakwa saat persidangan bersikap sopan dan kooperatif,” ujar kuasa hukum terdakwa.

Usai membacakan pledoi atau pembelaan, sidang akan dilanjutkan Minggu depan. Hakim ketua Salomo ginting menutup persidangan.

“Karena jawaban JPU atas pledoi secara lisan, maka sidang kita tutup dan dilanjutkan, Kamis (7/3/2024) dengan agenda pembacaan putusan,” tutup hakim. (Risman)