PEKANBARU – Dugaan korupsi pembangunan Stadion Atlet Sport proyek Kuansing yang menjerat 3 terdakwa yang salah satunya Yushrizal Zuhri selaku BPK Kuansing tahun 2020, Mazbarianto, dan Imran. Ketiganya menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Jaksa penuntut membacakan tuntutan ketiga terdakwa dihadapan majelis hakim dan kuasa hukum masing-masing terdakwa, Senin (5/2/2024) di ruang sidang Mudjono, S.H, PN Pekabaru.
Jaksa menyampaikan bahwa ketiga terdakwa terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan primer.
“Terdakwa Yushrizal, Mazbarianto dan Imran terbukti secara sah berdasarkan bukti primer,” ujar jaksa.
JPU mengungkap bahwa, bukti premier yang sudah dibacakan memenuhi unsur dan terbukti berdasarkan fakta hukum.
“Jika bukti primier sudah dibuktikan, maka bukti subsider tidak perlu dibacakan,” tuturnya.
Tiga terdakwa dituntut berbeda, Yushrizal di tuntut 7 tahun 6 bulan, Mazbarianto dituntut 6 tahun 6 bulan dan Imran 8 tahun 6 bulan. Ketiganya didenda sama yakni 400 juta subsider 3 bulan.
JPU mengatakan bahwa penuntutan ketiga terdakwa dilihat berdasarkan peran masing-masing terdakwa.
Terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP,” tutup jaksa. (Risman)