JAKARTA – Tim Tangkap Buron (Tabur) kejaksaan Agung Republik Indonesia bersama Kejaksaan Negeri Kediri berhasil menangkap buronan terpidana kasus tindak pidana korupsi Syarif Abdullah.
Penangkapan dilakukan di Jalan Brawijaya No. 17, Kelurahan Tulung Rejo, Kecamatan Pare, Kediri, Jawa Timur, pukul 21.00 WIB, Kamis (22/2/2024).
Ketut selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung menyampaikan bahwa, terpidana masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
“Saat penangkapan Syarif Abdullah tidak ada perlawanan. Dia bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan lancar,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Sabtu (24/2/2024).
Ketut mengatakan, terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri untuk serah terima kepada tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
Terpidana berjenis kelamin pria tersebut berusia 68 yang merupakan terpidana dalam tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut yang telah diputus berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1645K/Pid.Sus/2008 tanggal 7 Januari 2016. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp9.356.299.014.
“Terpidana Syarif Abdullah divonis dengan hukuman pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp200.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” tutur Ketut.
Terpidana dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.872.854.802. Bila tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 6 bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai hukum tetap (Inkracht), maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti.
“Dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka akan dipidana selama tiga tahun penjara,” ucapnya.
Ketut menjelaskan, melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin meminta jajaran untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” tutup Ketut. (Risman)