Potret Hukrim

Korupsi Hotel Kuansing, JPU Kuansing Tolak Eksepsi Kuasa Hukum Terdakwa

4
×

Korupsi Hotel Kuansing, JPU Kuansing Tolak Eksepsi Kuasa Hukum Terdakwa

Sebarkan artikel ini
Agenda pembacaan jawaban eksepsi dari kuasa hukum terdakwa. (Foto: Risman)

PEKANBARU – Dugaan korupsi Hotel Kuansing dengan tedakwa Hardi Yakub eks Kepala Bappeda Kuansing dan terdakwa Suhasman selaku Kabag Pertanahan.

Persidangan dengan agenda jawaban atas eksepsi dari kedua kuasa hukum terdakwa berlangsung di ruang sidang R Soebekti, Kamis (29/2/2024) PN Pekanbaru.

Jaksa Penuntut Umum membantah seluruh dalil yang disampaikan kuasa hukum terdakwa yang dinilai tidak berdasar.

Dari hasil kesimpulannya, Jaksa Penuntut Umum menolak sepenuhnya eksepsi dari kuasa hukum terdakwa.

Kedua terdakwa melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp 22 miliar lebih. Hakim menutup persidangan dan dilanjutkan minggu depan.

“Pembacaan jawaban atas eksepsi dari JPU sudah siap, maka persidangan akan kita lanjutkan minggu depan di hari Kamis, (8/2/2024) dengan agenda putusan sela,” tutup hakim. (Risman)