Potret Hukrim

Korupsi Hingga Rp 1 M Lebih, Eks Direktur PT Bona Jaya Riau Hadiri Sidang Pedana

4
×

Korupsi Hingga Rp 1 M Lebih, Eks Direktur PT Bona Jaya Riau Hadiri Sidang Pedana

Sebarkan artikel ini
Ruang sidang Mudjono SH Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru. (Foto: Risman)

PEKANBARU – Kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Sungai Enok memasuki babak baru, kedua tersangka menjalani sidang perdana pada pengadilan Tipikor PN Pekanbaru.

Terdakwa BS dan HMF terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum, Selasa (20/2/2024) di ruang sidang Mudjono SH.

JPU mengatakan, kedua terdakwa merupakan direktur PT Bona Jaya Riau, di mana secara bersama-sama mengikuti lelang proyek.

“Terdakwa BS dan HMF, keduanya bersekongkol untuk mengikuti lelang proyek pembangunan Jembatan Sungai Enok dengan memainipulasi adminitrais berupa KTP dan ijazah pekerja,” kata JPU.

HMF alias HD dan BS merupakan rekanan (kontraktor) pembangunan Jembatan Enok Pada Tahun Anggaran 2012 dengan kerugian negara Rp 1.887.306.309.

Kedua terdakwa didakwa dengan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai pembacaan dakwaan, penasihat hukum HMF dan BS tidak mengajukan keberatan atau eksepsi di persidangan berikutnya.

Majelis Hakim menutup persidangan dan dilanjutkan pada Selasa (27/2/2024) dengan agenda pembuktian.

“Karena kedua terdakwa tidak mengajukan eksepsi, maka agenda berikut pembuktian dari jaksa untuk membuka kasus ini,” tutup Hakim. (Risman)