Potret Hukrim

Koperasi Syariah Pracico Berkedok Simpan Pinjam, JPU Hadirkan Saksi Fakta

5
×

Koperasi Syariah Pracico Berkedok Simpan Pinjam, JPU Hadirkan Saksi Fakta

Sebarkan artikel ini
Sidang pemeriksaan saksi fakta di Ruang Sidang Mudjono SH, Pengadilan Negeri Pekanbaru. (Foto: Risman)

PEKANBARU – Kasus Dugaan Korupsi Koperasi Syariah Pracico yang menjerat terdakwa Sastra Cipta Wijaya dan Tedy Agistiansyah dengan berkas perkara terpisah.

Jaksa penuntut umum Boris menghadirkan 3 orang saksi fakta yang akan mengungkap kasus korupsi Koperasi Syariah Pracico berkedok simpan pinjam, Senin (26/2/202) di ruang sidang Mudjono SH, PN Pekanbaru.

JPU menerangkan, kedua terdakwa melakukan perbuatan, menghimpun dana dari masyarakat melalui Koperasi Simpan Pinjam dan pembiayaan Syariah Pracico.

Dalam keterangan saksi fakta, JPU mengatakan bahwa ketiga saksi memberikan keterangan pembuatan koperasi dan aliran dana yang masuk ke Koperasi Syariah Pracico.

“Koperasi Syariah Pracico tersebut tidak terdaftar di Dinas Koperasi dan UMKM Kota Pekanbaru,” kata Riswandi Selaku Pengawas Koperasi dan UMKN Kota Pekanbaru.

Selanjutnya Nini selaku operator Bank CIMB Niaga menyampaikan bahwa terdapat 5 kali transaksi yang masuk ke Koperasi Syariah Pracico.

“Dari 5 kali transaksi, total dana yang disetor ke Koperasi Syariah Pracico senilai Rp 6 miliar,” ujar Nini selaku saksi fakta.

Yang lebih menggegerkan, tedy selaku sekretaris Koperasi Pracico sekaligus saksi fakta membeberkan bahwa telah menipu 1.200 orang yang ada di dua koperasi.

“Kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan tersebut senilai Rp 1,2 triliun,” pungkas Tedy.

Persidangan semakin panas, JPU dan penashet hukum terdakwa membuka keterangan saksi fakta.

Hakim Daniel Ronal selaku hakim ketua menutup persidangan kali ini dengan agenda pemeriksaan saksi fakta.

“Sidang kali ini dengan agenda pemeriksaan saksi fakta, maka dimulai lagi minggu depan, Senin (4/3/2024) dengan agenda keterangan saksi ahli,” tutup Hakim. (Risman)