Potret HukrimPotret Pendidikan

Kejati Riau Lakukan Penyuluhan Hukum JMS di SMA Darma Yudha

6
×

Kejati Riau Lakukan Penyuluhan Hukum JMS di SMA Darma Yudha

Sebarkan artikel ini
Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah di SMA Dharma Yudha. (Foto: Risman)

PEKANBARU – Kejaksaan Tinggi Riau melalui Tim Penerangan Hukum (Penkum) Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau melakukan penyuluhan hukum program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), Selasa (6/4/2023) di SMA Darma Yudha Pekanbaru.

Dalam sambutannya, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau yang dalam hal ini diwakili Kabid SMA Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Drs. H. Pahmijan, M.Pd mendukung dan mengapresiasi program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Riau.

“Saya berharap agar para siswa/i dapat mengikuti kegiatan ini dengan serius serta mengambil pembelajaran dari materi-materi yang nantinya disampaikan oleh Tim Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Riau,” tuturnya.

Dalam kegiatan penyuluhan hukum program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMA Darma Yudha Pekanbaru ini mengangkat materi “Penguatan Literasi Bermedia Sosial Bagi Gen-Z Untuk Meminimalisir Pelanggaran Hukum di Media Sosial”.

Jaksa Fungsional Bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Riau Sukatmini, S.H, M.H pada pokoknya menerangkan bahwa literasi merupakan kemampuan berbahasa yang dimiliki seseorang dalam berkomunikasi “membaca, berbicara, menyimak dan menulis” dalam cara yang berbeda sesuai dengan tujuannya.

“Ada beberapa jenis literasi, yakni literasi dasar, literasi teknologi, literasi visual, literasi perpustakaan dan literasi media. Adapun tujuan literasi salah satunya yakni memiliki pemahaman yang baik untuk memudahkan mengambil kesimpulan dari informasi yang diterima,” pungkasnya.

Sukarmini menjelaskan bahwa manfaat dari penguatan literasi salah satunya yakni meningkatkan pengetahuan dan wawasan sehingga menambah jumlah kosa kata dan juga mengoptimalkan kinerja otak.

“Ketika dalam penggunaan media sosial salah satunya dengan cara menghindari unggahan ujaran kebencian yang berbau SARA, konten pornografi dan aksi kekerasan,” ujarnya.

Sukatmini memberikan beberapa contoh kasus pelanggaran hukum di media sosial, seperti penyebaran berita bohong.

“Penyebaran berita bohong sendiri melanggar Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik,” tutupnya.

Kegiatan tersebut dihadiri Tim Penerangan Hukum (Penkum) Bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Riau yakni Jaksa Fungsional Bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Riau Sukatmini, S.H, M.H, Analis Hukum Bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Riau Desmirza Hanum, S.H, Pengelola Media dan Kemitraan Media Bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Riau Alfi Novriadi Lubis, S.H, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau yang dalam hal ini diwakili Kabid SMA Dinas Pendidikan Provinsi Riau Drs. H. Pahmijan, M.Pd, para majelis guru di lingkungan SMA Darma Yudha Pekanbaru, serta diikuti para siswa/i SMA Darma Yudha. (Risman)