Potret Hukrim

Kejati Riau Hentikan Perkata KDRT

3
×

Kejati Riau Hentikan Perkata KDRT

Sebarkan artikel ini
Video Conference Penghentian 3 Perkara. (Foto: Risman)

PEKANBARU – Pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dengan Direktur OHARDA pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Nanang Ibrahim Soleh, SH, MH diterima.

Penghentian perkara KDRT disetujui melalui RJ, Selasa (6/2/2024) sekitar pukul 11.00 WIB sampai dengan selesai, bertempat di ruang rapat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau.

Pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Hendrizal Husin, SH, MH, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Martinus, SH dan Koordinator bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau.

Tersangka yang diajukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif An. Tersangka Rizky Handicka alias Dika Bin Ramino yang disangka melanggar pasal 44 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004.

Kronologis kasus secara singkat, pada hari saksi Nurlaili memarahi tersangka, tidak terima dimarahi oleh saksi Nurlaili kemudian tersangka langsung memukuli wajah dan kepala saksi Nurlaili secara bertubi-tubi dengan kepalan tangan tersangka sehingga saksi Nurlaili menjerit kesakitan dan berlari keluar rumah untuk meminta pertolongan, namun tersangka terus mengejar saksi Nurlaili.

Hasil visum et repertum atas nama Nurlaili, hasil pemeriksaan pada 30 November 2023 berkesimpulan adanya luka dan bengkak pada korban disebabkan benturan benda tumpul.

Tersangka Ranto Kurniawan alias Ranto bin Sugiman yang disangka melanggar Pasal Primair Pasal 44 Ayat (1) Subsidiair Pasal 44 Ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT.

Kronologis perkara, tersangka datang dengan keadaan marah-marah dikarenakan sebelumnya saksi Sri ada mengatakan kepada adik tersangka bahwa saksi Sri akan pergi membawa anak-anak untuk merantau ke Kota Lampung dan adapun saksi Sri mengatakan hal tersebut dikarenakan akhir-akhir ini antara tersangka dengan saksi Sri sering terjadi pertengkaran akibat masalah perekonomian.

Atas perkataan dan aduan saksi Sri tersebut terdakwa mendatangi saksi Sri dalam keadaan marah-marah dan langsung mendorong atau memukul kepala saksi Sri sebanyak 2 (dua) kali dengan sekuat tenaga yang mengakibatkan saksi Sri merasakan pusing.

Tersangka Rizky Wahyudi yang disangka melanggar Pasal 45B Jo Pasal 29 UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE.

Kronologis perkara, terdakwa emosi kepada saksi Novem Rama Dini, lalu terdakwa mengirim pesan Instagram dengan kata-kata kasar dan adanya ancaman kekerasan kepada saksi Novem Rama Dini.

Tersangka M. Khairullah Zikri Als Zikri Bin Main yang disangka melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5.

Kronologis perkara, pada hari Rabu, 29 November 2023 sekira pukul 06:30 WIB, saksi Oryzha Triliany Binti Trisno yang merupakan seorang dokter pergi dari rumahnya yang beralamat di Jalan Hidayat RT:002 RW:005, Kelurahan Kuala Lahang, Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau menuju ke Kota Tembilahan untuk menghadiri kegiatan pertemuan stunting.

Bahwa pengajuan tiga perkara untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif justice disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dengan pertimbangan telah memenuhi Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor: 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 Tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan; (1) telah dilaksanakan proses perdamaian di mana tersangka telah meminta maaf kepada korban dan korban sudah memberikan maaf kepada tersangka; (2) tersangka belum pernah dihukum; (3) tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana; (4) ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun; (5) tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya; (6) proses perdamaian dilakukan secara sukarela (tanpa syarat) di mana kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan; (7) masyarakat merespon positif penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir dan Kepala Kejaksaan Negeri Kampar menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif justice sebagai perwujudan kepastian hukum berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. (Risman)