Potret Hukrim

Kasus Korupsi Dinas Luar Sekwan Rohil, Saksi Ahli JPU Ungkap Bukti Baru

5
×

Kasus Korupsi Dinas Luar Sekwan Rohil, Saksi Ahli JPU Ungkap Bukti Baru

Sebarkan artikel ini
Agenda keterangan saksi ahli dari JPU Rohil. (Foto: Risman)

PEKANBARU – Usai Syamsuri dan Mazlan divonis 4 tahun oleh majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru, kini terdakwa Rounald selaku Plt Sekertaris DPRD Kabupaten Rokan Hilir tahun 2018-2019 dan Indra selaku ASN di sekretariat DPRD Rohil menjalani sidang.

Kedua terdakwa dihadirkan melalui virtual acount zoom meeting dengan agenda kegarangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum, Kamis (29/2/2024) di PN Pekanbaru.

Keterangan saksi ahli mengatakan, pembelanjaan yang dilakukan Sekwan diketahui oleh bendahara.

“Kuitansi dikeluarkan bendahara Sekwan baru yang ditandatangani oleh toko TOI. Saat uang keluar baru di belanjakan,” kata saksi ahli.

Saksi menuturkan, uang pagu sendiri jumlahnya Rp 1,4 miliar.

Hakim menemukan bukti bahwa berdasarkan SK Bupati Rohil jumlah pagunya senilai Rp 1,17 miliar lebih.

“Ini saksi ahli yang mana yang benar, saksi ahli sendiri yang melakukan audit ini kenapa bisa berbeda,” pungkas hakim.

Saksi ahli juga membeberkan adanya pembelanjaan fiktif yang tidak tahu fisiknya, namun rincian pembelanjaannya ada.

“Bahwa ada pembelanjaan yang dilakukan oleh Sekwan DPRD Rohil, namun fisiknya tidak tampak,” tutup saksi. (Risman)