Potret Hukrim

JPU Adu Mulut dengan Penasehat Hukum Tedakwa Pengedar 23 Paket Sabu

5
×

JPU Adu Mulut dengan Penasehat Hukum Tedakwa Pengedar 23 Paket Sabu

Sebarkan artikel ini
Sidang pembuktian kasus narkoba jenis sabu. (Foto: Risman)

PEKANBARU – Pengedaran narkotika jenis sabu kian marak terjadi. Enam terdakwa yang diamankan Resnarkoba Polresta Pekanbaru kini jalani sidang kedua usai didakwa bersalah oleh JPU.

Agenda sidang dalam perkara tersebut yaitu pembuktian dari JPU, Senin (26/2/2024) di Ruang Sidang Mudjono SH.

Jaksa menghadirkan penyidik Polresta yang melakukan penangkapan. Dalam keterangan penyidik bahwa penangkapan pertama dilakukan di rumah Syahrul.

“Penangkapan berawal di rumah Syahrul. Kami menemukan 23 paket sabu beserta timbangan,” ujar Angga penyidik Resnarkoba Polresta Pekanbaru.

Penasehat hukum Syahrul adu mulut dengan saksi di dalam persidangan. Saksi mengatakan bahwa saat penangkapan terdakwa sedang menimbang.

Jaksa Penuntut Umum dan saksi jengkel melihat penasehat hukum yang berkali-kali mengulang pertanyaan yang sama.

“Izin yang mulia, saksi yang kami hadirkan ini adalah saksi, bukan saksi ahli. Mereka ini menerangkan bagaimana penangkapan 6 terdakwa,” pungkas JPU.

Saksi dari penyidik mengungkap bahwa otak di balik pengedaran 23 paket sabu tersebut adalah Simson.

“Sidang dilanjutkan, Senin (26/2/2024) dengan agenda menghadirkan saksi mahkota,” tutup jaksa. (Risman)