PEKANBARU – Konflik lahan guru yang menjerat Ketua LSM Perisai Alias Sunardi divonis 1 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru dan tetap ditahan di Rutan Sialang Bungkuk.
Dr Salomo Ginting SH ini menyatakan dalam amar putusannya bahwa terdakwa bersalah telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat sesuai pasal 263 ayat 2 KUHP, Selasa (20/2/2024).
“Berdasarkan fakta hukum, maka kami menetapkan terdakwa Sunardi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memakai surat palsu seolah-olah sejati jika pemakaian surat tersebut menimbulkan kerugian sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu,” ujar Salomo.
Usai Hakim memvonis terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun, tim Penasihat Hukum Sunardi yang dikomandoi Janner Marbun, S.H, M.H menegaskan pihaknya akan melakukan upaya banding.
“Kami selaku kuasa hukum sangat menyesalkan putusan hari ini dan kami dengan tegas, lugas dan mantap, kami menyatakan banding,” pungkas Janner, Rabu (21/02/2024).
Janner menyampaikan, bahwa dalam kasus ini, majelis hakim dinilai telah mengabaikan dan mengesampingkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
“Yang kita sayangkan adalah kenapa bukti dari laboratorium forensik dari Polda Riau tidak dipertimbangkan, tidak dibaca dan diabaikan oleh hakim. Semua alat bukti, keterangan saksi dan kebenaran itu diabaikan oleh majelis hakim, tidak dipertimbangkan oleh mereka,” tuturnya.
Pihaknya dalam waktu dekat akan menyusun materi gugatan banding dan membuat laporan ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) untuk melaporkan oknum hakim PN Pekanbaru.
“Kami akan melaporkan ini kepada Hakim Tinggi Pengawas, Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung. Kita bisa bertarung dunia dan akhirat, mana surat palsu itu, surat palsu itu tidak ada. Yang dilampirkan adalah fotocopy dari fotocopy, itu tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti,” tutup Marbun. (Risman)