PEKANBARU – Terdakwa Komisaris PT. BSP Feldiansyah menjalani sidang lanjutan kasus korupsi pembangunan pabrik MFO senilai Rp 8 miliar.
Jaksa penuntut umum menghadirkan 4 saksi, namun hanya 2 saksi yang dapat dihadirkan, Selasa (27/2/2024) di Ruang Sidang Mudjono SH, PN Pekanbaru.
Arief selaku bendahara PT. ZES memberikan keterangan berupa laporan keuangan dari tahun 2017 sampai 2018.
“RAP tahun 2017 berjumlah Rp 1.346 M. Dan tahun 2018 Rp 1.731 M,” ujar Arief selaku saksi.
Hakim dibuat ragu dengan pernyatan saksi lantaran dari keterangan awal saksi menyatakan bahwa jumlah uang yang dikeluarkan tahun 2018 Rp 1,5 M lebih.
“Ini saudara saksi terangkan di awal, jumlah pengeluaran tahun 2018 senilai Rp 1,5 M lebih sedangkan RAP tahun 2018 senilai Rp 1,7 M lebih, sisanya kemana,” pungkas hakim.
Persidangan memanas usai penasehat hukum Feldiasnyah bertanya kepada saksi terkait tugas dan fungsi komisaris dan keterlibatan terdakwa.
“Saudara saksi tahu tidak kalau terdakwa ini sudah menyetujui pembiayaan tersebut, saudara saksi tahu tidak tugas dan fungsinya komisaris,” tanya PH Feldiansyah.
Dari keterangan yang didapat bahwa jumlah saksi yang akan dihadirkan jaksa 22 orang lebih, jaksa dan penasehat hukum saling adu argumen dan membuka bukti yang ada.
“Kami ingin menunjukkan bukti hasil laporan keuangan yang dibuat saudara Arief selaku bendahara,” tutur JPU.
Dugaan korupsi tersebut mengalami kerugian senilai Rp 8 M lebih dan diprediksi akan berlangsung panjang dikarenakan saksi yang banyak.
“Persidangan akan dilanjutkan besok, Rabu (28/2/2024), masih dengan agenda yang sama yaitu pemeriksaan saksi,” tutup Salomo Ginting selaku hakim ketua. (Risman)