PEKANBARU – Pembangunan proyek akses jaringan internet di Kabupaten Siak tahun 2024, patut diacungi jempol. Setidaknya dengan kehadiran jaringan tersebut, akses bertukar sumber daya atau data dengan orang lain dapat dilakukan dengan cepat. Menariknya, proyek APBD Siak 2024 senilai Rp5,5 miliar itu, sudah dikerjakan sebelum lelang.
“Pada dasarnya kita sangat mendukung adanya pembangunan akses jaringan internet di Kabupaten Siak. Karena dengan adanya jaringan tersebut, orang bisa bertukar sumber daya dan data dengan cepat,” ujar aktivis LSM Masyarakat Pendukung Pembangunan Riau (Mampir), Harianto, Rabu (7/2/24).
Namun ucap Harianto, di balik pembangunan akses jaringan internet tersebut, pihaknya sangat menyesalkan pihak Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Siak selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), yang seolah-olah tutup mata atas kegiatan proyek tersebut.
“Ini proyek sudah dikerjakan duluan pada bulan Agustus 2023. Artinya, PT IconPlus sebagai rekanan sudah mengerjakan proyek itu sebelum lelang atau pendatanganan kontrak di tahun 2024. Jadi, sang kontraktor sudah sangat yakin bahwa mereka akan keluar sebagai pemenang lelang,” ujarnya.
Menariknya lagi kata Harianto, berdasarkan penelusurannya, Dinas Diskominfo Siak tahun 2024, telah melakukan proses penunjukan melalui e-purchasing (e-katalog Izin ISP). Di mana, lelang e-katalog tersebut merupakan lelang terbatas yang hanya diketahui oleh instansi tertentu.
Menurutnya, penggabungan (bundling) pengadaan akses jaringan internet tidak bisa dilakukan dengan e-katalog Internet Service Provider (ISP). Karena izin jaringan berbeda dengan ISP, jelasnya.
Ia mengatakan, penunjukan PT IconPlus sebagai rekanan yang mengerjakan proyek akses jaringan internet senilai Rp5,5 miliar tersebut oleh Diskominfo Siak, patut diduga melakukan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Lebih lanjut sebut Harianto, pekerjaan pemasangan perangkat jaringan di Kantor Camat Kampung Dalam, Kelurahan Kampung Dalam, Kabupaten Siak, berdasarkan surat perintah yang dikeluarkan Manager Unit Layanan Aktivasi SBU Regional Sumbagteng anak perusahaan PLN.
Menyikapi hal itu, LSM Mampir sebut Harianto, sudah melaporkan masalah itu ke Polda Riau. Ia berharap, melalui laporan itu, aparat penegak hukum dapat lebih jeli menindak segala bentuk praktek yang dinilai merugikan negara.
Sementara Kepala Dinas Kominfo Siak, Romy yang dikonfirmasi terpisah, hingga berita ini diturunkan belum memberikan jawaban meski pesan singkat yang terkirim ke selularnya sudah dibaca. (fin)












