PEKANBARU – Wakajati Riau Hendrizal Husin, SH,MH didampingi Aspidum beserta jajaran mengajukan permohohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif Justice (RJ) terhadap satu perkara penganiayaan dari Kejari Indragiri Hulu kepada JAM-Pidum yang diwakili Direktur Oharda Nanang Ibrahim Soleh, SH, MH melalui sarana virtual dari ruang vicon Kejati Riau, Rabu (24/01/2024).
Dalam ekspos pengajuan penghentian terhadap perkara penganiayan tersebut ditemukan fakta hukum, yakni perkara An tersangka Andri Arizona dan saksi korban Raradodo Zai ini disebabkan karena emosi/kemarahan atas dasar kesalahpahaman tersangka yang dilapori temannya Dicky Firdaus terhadap saksi korban yang dinilai telah melakukam mutasi ke divisi berbeda terhadap teman tersangka (PT. KAT) tersebut.
“Kronologis singkat, tersangka Andri Arizona melakukan pemukulan/penganiayaan terhadap saksi korban Raradodo Zai di Kantor PT KAT lantaran emosi hingga korban luka lebam di mata sebelah kanan korban berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 441/PKM.P.Kasai/530,” kata Wakajati Riau.
Setelah melakukan penelitian secara cermat dan teliti, JPU bertindak selaku Jaksa Fasilitator dalam mendamaikan para pihak sehingga setelah bermusyawarah mufakat disepakati perdamaian, di mana pihak tersangka menyesali perbuatanya.
“Pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana dan menyanggupi permintaan saksi korban untuk membayar biaya pemulihan kepada korban sebesar Rp 40 juta pada 11 Januari 2024 lalu,” tuturnya.
Setelah mempertimbangkan syarat dan tujuan yang hendak dicapai dalam penerapan Restoratif Justice, JAM Pidum menyepakati untuk dilakukannya penghentian tuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap perkara ini.
Perbaikan dan perdamaian terhadap tindak pidana tertentu sebagaimana telah diatur teknis dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 tahun 2020.
Melalui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, kejaksaan secara nyata telah dan terus menghadirkan dan menghidupkan ruang keadilan bagi seluruh masyarakat. (Risman)