PEKANBARU – Dugaan korupsi kasus BRK Syariah Duri yang menyeret Kacab BRK Syariah Duri dan dua lainnya kembali disidangkan di PN Pekanbaru dengan agenda tuntutan, Senin (22/1/2024) ruang sidang R. Soebekti.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga terdakwa berbeda-beda. Tiga terdakwa tersebut Sentul, Fadly Indrawan, dan Abdul Mubarak.
“Terdakwa sentul dituntut 5 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 200 juta. Terdakwa Fadly dan Abdul dituntut 3 tahun 6 bulan dengan denda Rp 250 juta,” ujar JPU.
Ketiga terdakwa terbukti secara sah melanggar pidana pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Ketiga terdakwa dihadirkan melalaui virtual account Zoom meeting dan hakim menutup sidang untuk dilanjutkan minggu depan, Senin (29/1/2023) dengan agenda pembelaan. (risman)












