Potret Hukrim

Terkait Sidang Prapid PN Pekanbaru, Gakkum LHK Sumatera Enggan Berkomentar

5
×

Terkait Sidang Prapid PN Pekanbaru, Gakkum LHK Sumatera Enggan Berkomentar

Sebarkan artikel ini
Kantor Balai Gakkum LHK Sumatera Seksi Wilayah II Pekanbaru. (Foto: Risman)

PEKANBARU – Pengadilan Negeri Pekanbaru telah menjadwalkan persidangan pra peradilan dengan jenis perkara sah atau tidaknya penangkapan tersangka, terdakwa pada kasus ini adalah Direktorat Penegakan Hukum Pidana pada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI CQ Gakkum LHK Sumatera Wilayah II Pekanbaru, Jumaat (12/01/2024).

Agenda sidang di pengadilan negeri Pekanbaru yaitu bukti tambahan dari termohon yang dijadwalkan pukul 10:00 WIB sesuai dengan jadwal yang ditentukan pengadilan di akun resmi website Pengadilan Negeri Pekanbaru. Melihat hal tersebut, awak media melakukan konfirmasi kepada Plt Kadis DLHK Kota Pekanbaru.

Kadis DLHK Kota Pekabaru menyampaikan tidak tahu terkait permasalahan tersebut dan diarahkan untuk berkoordinasi kepada Gakkum DLHK Kota Pekanbaru.

“Langsung saja berkoordinasi dengan Gakkum DLHK Kota Pekanbaru karena dia yang tahu terkait permasalahan ini,” kata Ingot.

Rino Selaku Gakkum DLHK Kota Pekanbaru menyampaikan hal yang serupa, dirinya juga tidak mengetahui hal tersebut karena itu kewenangan Gakkkum LHK Sumatera Seksi Wilayah II Pekanbaru.

“Ini Gakkum kementerian, coba hubung orang kementerian wilayah sumatera yang domisilinya di Pekanbaru,” ujar Rino.

Gakkum Sumatera Seksi Wilayah II Pekanbaru memberi jawaban serupa yang dilontarkan dengan dalil tidak tahu.

“Kebetulan saya tidak tangani kasusnya, sudah dihandle Gakkum Jakarta, saya tak mengerti, coba langsung dikonfirmasi saja ke Gakkum Jakarta ya. Masalahnya saya tak tahu yang tangani siapa, saya sudah 3 bulan di Batam,” jelasnya. (Risman)