Potret Hukrim

Sidang Korupsi Proyek Jalan Rp 41,6 M di Bengkalis Ditunda

148
×

Sidang Korupsi Proyek Jalan Rp 41,6 M di Bengkalis Ditunda

Sebarkan artikel ini
Suryadi Halim. (Foto: Risman)

PEKANBARU – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru kembali menyidangkan Surayadi atas kasus korupsi proyek jalan dinas PU Kabupaten Bengkalis. Surayadi dikenakan Pasal 118 ayat (1), 118 ayat (6) Perpres Nomor 54 tahun 2010 beserta perubahannya.

Suryadi diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 41,6 miliar dari nilai proyek sebesar Rp203,9 miliar. Sidang kasus korupsi proyek jalan dinas PU Kabupaten Bengekalis dengan agenda pembacaan pembelaan (Pledoi) dari penasehat hukum terdakwa, Senin (15/01/2023).

Hakim Tipikor PN Pekanbaru Mudjono SH memberikan kesempatan kepada PH terdakwa untuk membacakan pledoi atau pembelaan, namun ternyata pledoi tidak bisa dibacakan karena pledoi belum selesai dan minta penundaan sidang.

Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru akhirnya menunda sidang dan dilanjutkan, Kamis (18/01/2024) dengan agenda yang sama.

“Sidang kita tunda dan akan kita mulai lagi pada hari Kamis dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi,” kata hakim Tipikor PN Pekanbaru.

Tampak pada persidangan tersebut juga dihadiri tim Publikasi dari KPK untuk menyiarkan persidangan Suryadi Halim. (Risman)