SEKAYU – Walau sering dilakukan penertiban oleh penegak hukum, tetap masih ada kegiatan masakan minyak ilegal atau Refinery terbakar, seperti yang terjadi di kebun Kelapa Sawit Kelurahan Keluang, Simpang A 7 Keluang, Sabtu 13 Januari 2024 sekitar pukul 12.00 WIB.
Kasatreskrim Polres Muba AKP Bondan Try Hoetomo SIk menyatakan kebakaran tempat penyulingan milik Hidayat.
“Penyebab kebakaran dari mesin penyedot yang mengeluarkan api, pada saat memindahkan hasil penyulingan dari drum ke penampungan Tedmon,” kata Bondan.
Kemudian ditambahkan Bondan, hal tersebut membuat api menyambar serta membakar tempat penampungan hasil minyak olahan dan penyulingan minyak ilegal.
“Tidak ada korban jiwa dari peristiwa tersebut, api pun dapat dipadamkan,” jelas Bondan.
AKP Bondan Try Hoetomo mengatakan tersangka Hidayat, merupakan pemilik masakan minyak ilegal warga Desa Teluk Kijing I, Kecamatan Lais, Kabupaten Muba berhasil ditangkap kemarin sekitar pukul 17:00 WIB.
“Tersangka sendiri berhasil ditangkap tidak jauh dari lokasi kejadian,” paparnya.
Ditegaskan Bondan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka beserta barang bukti berupa 1 buah blower bekas terbakar, 1 buah tungku besi, 35 liter minyak mentah dan barang bukti lainnya sudah diamankan di Mapolres Muba.
“Terhadap tersangka akan kita jerat dengan pasal 53 UU RI No 22 tahun 2001 tentang Migas. Sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke 8 UU RI No 6 tahun 2022 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU jo pasal 188 KUHPIDANA, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 50 Miliar,” pungkasnya.
Dari Pengakuan Hidayat, ia baru satu tahun melakukan aktivitas masakan minyak ilegal tersebut.
“Baru satu tahun Pak. Pas kejadian terbakar saya ada di lokasi. Kebakaran dari mesin sedot yang tiba-tiba terbakar. Sedangkan untuk hasil masakan minyak ini, saya biasanya dapat untung Rp 2 juta untuk sekali masak,” ujarnya. (Ika)